Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lowongan Kerja

INFO Lowongan Kerja: BPJS Kesehatan Rekrut Karyawan Lulusan D3 Hingga S1 Untuk Penempatan Disini

Lowongan BPJS Kesehatan meliputi 10 posisi berbeda. Mulai dari Sekretaris Kedeputian Wilayah hingga pengelolaan fasilitas kesehatan primer.

Editor: Muhammad Ridho
tribunnews
INFO Lowongan Kerja: BPJS Kesehatan Rekrut Karyawan Lulusan D3 Hingga S1 Untuk Penempatan Disini 

c. Administrasi Kepesertaan (Kode Peminatan: ADK)

  1. Merekapitulasi data peserta.
  2. Melakukan rekonsiliasi data peserta dengan Badan Usaha (BU).
  3. Melakukan  pencatatan  dan  monitoring  terhadap distribusi Kartu Indonesia Sehat
  4. Meminta  dan  memonitor  pengembalian  kartu  (peserta keluar, perubahan dokter keluarga/data umum, produk).

Persyaratan khusus:

  1. Memiliki ketertarikan dalam mengelola data dalam jumlah besar (big data);
  2. Memiliki kemampuan olah data dengan excel.

d. Penanganan Pengaduan Peserta (Kode Peminatan: PPP)

  1. Menerima eskalasi keluhan peserta dari Staf Pelayanan Peserta
  2. Menerima keluhan peserta
  3. Memberikan penjelasan kepada peserta dan menyelesaikan keluhan peserta
  4. Melakukan kunjungan terkait penyelesaian keluhan kepada peserta

Persyaratan khusus:

  1. Berempati dengan keluhan orang lain;
  2. Senang memberikan solusi atas kesulitan orang lain.

e. Relationship Officer (Kode Peminatan: RLO)

  1. Pelaksanaan Kegiatan sosialisasi program Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan secara langsung Badan Usaha atau Badan Hukum (Kegiatan Kunjungan)
  2. Rekrutmen Peserta Pekerja Penerima Upah
  3. Telemarketing
  4. Menjaga hubungan kemitraan dengan Badan Usaha
  5. Monitoring Pendaftaran Peserta dan Pembayaran Iuran Pertama PPU
  6. Monitoring Registrasi Peserta PPU
  7. Pemutakhiran data potensi pekerja Badan Usaha

Persyaratan khusus:

  1. Diutamakan memiliki pengalaman sebagai tenaga pemasaran;
  2. Memiliki kendaraan minimal sepeda motor dan SIM;
  3. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.

f. Administrasi Perluasan Kepesertaan (Kode Peminatan: APK)

  1. Memverifikasi, menyimpan, memutakhirkan, melakukan pencarian kembali, memvalidasi, dan mendistribusikan dokumen atau data;
  2. Membuat laporan aktifitas yang relevan terkait ruang lingkup pekerjaan secara berkala;
  3. Melakukan evaluasi dan memberikan masukan terhadap unit kerjanya yang terkait dengan pedoman yang berlaku.

Persyaratan khusus:

  1. Memiliki ketertarikan dalam mengelola data dalam jumlah besar (big data);
  2. Memiliki kemampuan olah data dengan excel.

g. Penagihan (Kode Peminatan : PNG)

  1. Mengelola keabsahan/validitas data tagihan iuran melalui koordinasi dengan staf administrasi kepesertaan meliputi pengumpulan data analisa dan hasil perhitungan iuran berdasarkan data masterfile kepesertaan
  2. Mengelola administrasi penagihan dan melakukan kegiatan penagihan dimulai dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya kepada peserta dan pemberi kerja
  3. Melakukan koordinasi dengan petugas pemeriksa terkait dengan kepatuhan pembayaran iuran peserta dan pemberi kerja setelah melakukan kegiatan penagihan iuran sesuai dengan SLA

Persyaratan khusus:

  1. Terbiasa melihat angka rupiah;
  2. Memiliki kemampuan negosiasi.

h. Umum dan Kesekretariatan (Kode Peminatan: UKS)

  1. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan, perbaikan atau service alat angkutan (rutin maupun non rutin)
  2. Melakukan pemeliharaan aset
  3. Membuat kodefikasi aset sesuai klasifikasinya dan unit kerja yang membutuhkan
  4. Melakukan pemilahan surat sesuai dengan klasifikasi yang telah ditentukan sebelumnya

Persyaratan khusus:

  1. Menyukai pekerjaan yang bersifat administratif.

i. Administrasi Pemeriksaan (Kode Peminatan: APM)

  1. Monitoring dan Evaluasi pemberian data atas ketidakpatuhan;
  2. Pemeriksaan data
  3. Pemeriksaan lapangan
  4. Pelaporan ketidakpatuhan kepada instansi pemerintahan terkait

Persyaratan khusus:

  1. Memiliki kemampuan olah data dengan excel.

j. Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Primer (Kode Peminatan: PFP)

  1. Pendaftaran fasilitas kesehatan primer;
  2. Pelaksanaan pertemuan kemitraan dengan fasilitas kesehatan;
  3. Supervisi fasilitas kesehatan primer.
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved