Kapal Asing Pencuri Ikan akan Diberikan ke Koperasi Nelayan, Luhut : Ngapain Ditenggelamkan?
Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan tidak perlu ada lagi penenggelaman kapal asing pencuri ikan
Kapal Asing Pencuri Ikan akan Diberikan ke Koperasi Nelayan, Luhut : Ngapain Ditenggelamkan?
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Keminves), Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan tidak perlu ada lagi penenggelaman kapal asing pencuri ikan ataupun yang masuk ke perairan Indonesia secara ilegal.
Sebab, kapal-kapal yang ditangkap tersebut telah sah milik Indonesia.
Sehingga bisa digunakan untuk yang lebih bermanfaat.
"Kapal asing, kalau buatan asing sudah dimiliki kami berarti sudah jadi kapal Indoneisa. Ngapain ditenggelamkan. Sama dengan pesawat terbang (yang ilegal)," kata Luhut di Kantor KemenkoKeminves, Jalan MH Thamrin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Salah satu pemanfaatan kapal-kapal ilegal itu menurut Luhut dengan memberikannya kepada nelayan.
Agar nelayan bisa menggunakan untuk menangkap ikan yang lebih banyak nantinya.
• VIDEO: LINK STREAMING & Live Score Inter Milan Vs Barcelona, Live Streaming Liga Champions League
• Nonton Video Porno, Pria Ini Kaget Saat Tahu Pemeran Wanitanya Ternyata Tunangan Adik Lelakinya
• NEWS VIDEO: Petugas Bantu Siswa Sekolah Sebrangi Banjir di Desa Lubuk Kembang Bunga Pelalawan Riau
"(Setelah ditangkap) Nanti kami akan tindak lanjuti sesuai putusan pengadilan.
Nanti dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Apakah diberikan kepada koperasi nelayan, atau kepada (sekolah) pendidikan kelautan," kata Luhut.
Namun, lanjut Luhut, sebelum kapal-kapal ilegal itu dimanfaatkan, agar dilakukan perbaikan terlebih dahulu.
Supaya, bisa digunakan lebih maksimal.
"Tapi jangan salah ya, jangan pikir kita lunak (kepada kapal pencuri ikan). Kalau (saat ditangkap) dia lari, ya kita tenggelamkan! Dulu yang bikin peraturannya saya kok. Waktu saya Menkopolhukam," tegas Luhut.
Seperti diketahui, kebijakan penenggelaman kapal ilegal ini, sempat membuat Luhut bersitegang dengan Susi Pudjiastuti yang kala itu menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
• Lagu Natal 2019 Bahasa Indonesia & Inggris: Download MP3 O Holy Night hingga Natal Tlah Tiba
• Kamus Bahasa Gaul Kekinian, Arti Kata Gabut, Santuy, Arti Ambyar Kamus Bahasa Gaul 2019 (VIDEO)
• Bacaan Surat Al Fatihah Lengkap 7 Ayat, Tulisan Arab, Latin & Terjemahan Surat Al Fatihah (VIDEO)
Di mana Susi Pudjiastuti membuat kebijakan menenggelamkan kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia maupun kapal pencuri ikan.
Luhut menyampaikan agar kebijakan penenggelaman kapal itu dihentikan oleh Susi Pudjiastuti.
Hal itu disampaikan Luhut saat sesi tanya jawab dikegiatan Musrenbang Nasional 2019 yang diselenggarakan oleh Bappenas, di Shangrilla Hotel, Jakarta, Kamis (9/5/2019) lalu.
