Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Walau Divonis Hukuman Mati, Harris Simamora Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Tetap Akan Menikah

Harris Simamora telah divonis hukuman mati, sesuai dengan vonis hakim yang menyebut Haris Simamora secara sah dan meyakinkan membunuh Daperum Nainggol

Editor: Muhammad Ridho
kompas.com
Harris Simamora 

"Saya sudah tanyakan ke calonnya dan calonnya memang (bertekad) bulat, mau. Dia bilang, 'bagaimana, namanya saya cinta'. Saya sudah tidak bisa jawab apa-apa," kata Alam.

"Dia bilang juga, untuk urusan keluarga akan dia atasi, tapi tidak boleh ada yang menghalangi saya untuk mencintai si Harris," imbuhnya.

Alam kemudian meminta agar Harris menunda pernikahannya yang semula direncanakan pada November 2019 lalu, hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, Alam dan tim kuasa hukum Harris masih menempuh kasasi di Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi yang memvonis mati kliennya.

Seandainya Mahkamah Agung menolak kasasi Harris, dan tetap menjatuhkan vonis mati padanya, Alam berkata pernikahan Harris akan tetap berlangsung.

"Tetap dilangsungkan," tutupnya.

Harris divonis hukuman mati pada 31 Juli 2019 usai didakwa membunuh satu keluarga Daperum Nainggolan di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 12 November 2018.

Usai pembunuhan keluarga itu, Harris mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dan juga membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat buat melarikan diri.

Kuasa hukum Harris mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Bekasi itu.

Namun, banding mereka ditolak Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Mereka menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, karena keberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.

Menurut kuasa hukum, Harris membunuh keluarga Daperum Nainggolan tanpa rencana alias seketika karena terbawa emosi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved