Sopir Taksi Online Ini Peras Penumpangnya dengan Rekaman Video Seks Mereka, Incar Wanita Kesepian
Fajar mengatakan biasanya AS akan mengajak penumpang berinteraksi hingga merasa nyaman dan terbuka dengan dirinya.
Momen ketika berhubungan badan itu kemudian direkam oleh AS tanpa sepengetahuan korban-korbanya.
Rekaman itu lantas dijadikan "senjata" oleh AS untuk memeras korban-korbannya tersebut.
Berdasarkan pengakuan AS, dari 14 orang yang ia rekam saat berhubungan badan, ada dua orang korban yang ia peras.
Adapun AS akhirnya ditangkap polisi setelah salah satu korban melapor karena gerah terus diperas tersangka.
AS mengancam akan menjual video porno yang ia rekam saat berhubungan badan ke situs porno lokal.
Polisi lantas menangkap AS di kosannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Jumat (16/12/2010) lalu.
Terhadap AS, polisi menyangkakan dengan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE. Ia juga dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (Kompas.com)
