Dikenal Memiliki Kesaktian Khusus oleh Murid-muridnya, Ateng Justru Tak Berkutik Diamankan Polisi
Dikenal Memiliki Kesaktian Khusus oleh Murid-muridnya, Ateng Justru Tak Berkutik Diamankan Polisi
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus di Tulungagung.
"Dari situ, tim mengamankan dua saksi. Hasil interogasi, ternyata dua saksi tidak tahu bahwa uang yang dibelanjakan dia adalah uang palsu," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat ungkap tangkapan, Senin (30/12/2019).
Polisi pun mendalami temuan itu.
Mereka menemukan fakta bahwa uang tersebut didapat dari Ateng.
Ketika menggeledah tempat tinggal Ateng, polisi menemukan lima lembar uang palsu lain pecahan Rp 50.000-an.
Uang itu, menurut keterangan polisi, didapat dari seseorang yang kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.
Ateng dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 7/2017 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com melalui tautan : Dikenal Memiliki Kesaktian Khusus oleh Murid-muridnya, Ateng Justru Tak Berkutik Diamankan Polisi
