Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Banjir Jabodetabek Bongkar Rumah yang Jadi Gudang Ganja, Jumlahnya Bisa Buat Mabuk Sekampung

Puluhan kilogram ganja tersebut ditemukan oleh warga yang sedang bersih-bersih rumah pasca banjir.

Puluhan kilogram ganja tersebut ditemukan oleh warga yang sedang bersih-bersih rumah pasca banjir.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Puluhan kilogram ganja kering siap edar, ditemukan di sebuah rumah, yang terdampak banjir.

Rumah tersebut berlokasi di kawasan Gang Bungur, Pasir Putih, Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Dikutip dari tayangan Kompas TV  pada Jumat (3/1/2020), tumpukan ganja awalnya ditemukan oleh warga yang sedang membersihkan sisa banjir.

Dari video amatir yang ditayangkan di Kompas TV,  tampak sebuah rumah yang menjadi gudang penyimpanan ganja sebelum dijual.

Dari hasil penemuan tersebut, dua orang pelaku berhasil ditangkap. 

Said seorang warga yang menyaksikan penemuan menjelaskan, total ada 51 paket ganja yang ditemukan dari dalam rumah tersebut.

Said mengatakan bahwa ganja ditemukan kira-kira pukul tiga sore.

Temuan tersebut pun dilaporkan ke Polisi, tak berselang lama petugas pun langsung berhasil mengamankan dua orang terduga pemilik barang haram itu.

"Katanya langsung ditangkap dua orang, dibawa ke kantor polisi," pungkasnya. 

Video dapat disaksikan di bawah ini:

Ganja

Dikutip dari Tribunnewswiki, ganja atau mariyuana berasal dari tanaman bernama Cannabis sativa.

Tanaman ini memiliki 100 bahan kimia berbeda yang disebut dengan cannabinoid. Masing-masing bahannya memiliki efek berbeda pada tubuh.

Delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) dan cannabidol (CBD) merupakan bahan kimia utama yang kerap digunakan dalam pengobatan.

Perlu diketahui, THC merupakan senyawa yang membuat Anda merasa mabuk atau high.

Senyawa cannabinoid sebenarnya diproduksi juga oleh tubuh secara alami untuk membantu mengatur konsentrasi, gerak tubuh, nafsu makan, rasa sakit, hingga sensasi pada indra.

Namun pada ganja, sebagian senyawa ini sangatlah kuat dan bisa menyebabkan berbagai efek kesehatan serius jika disalahgunakan.

Ganja atau yang juga disebut dengan cimeng ini biasanya digunakan dengan cara dibakar seperti rokok.

Tak hanya daunnya, bunga, biji, dan batangnya juga kerap digunakan sebagai bahan untuk merokok.

Selain itu, ganja juga banyak dicampur ke dalam makanan, mulai dari brownies, cookies, gulai, diseduh sebagai teh, atau dihirup dengan vaporizer. 

Efek Ganja Bagi Tubuh

Ilustrasi tanaman ganja
Ilustrasi tanaman ganja (Pixabay)

Beberapa efek ganja bagi tubuh adalah sebagai berikut:

1. Paru-paru

Menurut beberapa penelitian, kandungan tar pada ganja hampir tiga kali lipat lebih tinggi dari tar tembakau.

Selain itu, asap ganja juga diduga memiliki kandungan zat penyebab kanker 70% lebih banyak dari asap rokok tembakau.

Oleh karena itu, risiko Anda terkena kanker paru-paru pun semakin tinggi, terutama jika pemakaian ganja dalam waktu lama, meski hal ini masih membutuhkan penelitian lebih lanjut.

Dan jika Anda merokok dengan campuran ganja dan tembakau, risiko penyakit paru-paru akan lebih tinggi.

2. Otak

Terlalu lama menggunakan ganja dapat menyebabkan gangguan pada kemampuan berpikir, kehilangan memori, dan menghambat fungsi otak.

Penelitian dengan memanfaatkan pemindaian MRI otak menunjukkan adanya perubahan struktur di bagian tertentu pada otak pengguna ganja dalam jangka panjang.

Perubahan ini juga memengaruhi kinerja otak.

3. Kesehatan mental

Biasa mengisap ganja diduga memperburuk atau meningkatkan risiko kambuhnya gejala psikotik (psikosis) pada penderita skizofrenia.

Selain itu, efek ganja juga bisa menimbulkan halusinasi (melihat hal-hal yang tidak benar-benar ada), delusi (percaya dan meyakini hal-hal yang tidak benar),  rasa cemas, dan serangan panik.

Penggunaan ganja dalam jangka panjang juga memungkinkan seseorang untuk terkena gejala putus obat, yang meliputi insomnia, perubahan mood, dan penurunan nafsu makan. Risiko ketergantungan ganja juga bisa terjadi.

Risiko terkena psikosis akan lebih tinggi jika Anda mulai menggunakan ganja di usia remaja, atau memiliki riwayat penyakit mental dalam keluarga.

Pohon Ganja
Pohon Ganja (DW)

 

4. Sistem peredaran darah

Beberapa saat setelah mengisap ganja, detak jantung Anda akan bertambah 20-50 denyut per menit.

Efek ganja ini berlangsung sampai tiga jam.

Bagi penderita penyakit jantung, detak jantung yang lebih cepat ini bisa meningkatkan risiko serangan jantung.

Selain itu, ganja juga dapat menyebabkan naiknya tekanan darah dalam jangka pendek, risiko perdarahan, dan membuat mata menjadi merah karena pembuluh darah diperlebar.

5. Sistem pencernaan

Mengisap ganja dapat menyebabkan rasa menyengat atau sensasi terbakar (rasa perih) di mulut dan tenggorokan.

Untuk ganja yang dikonsumsi secara ditelan (oral) makan dapat menimbulkan mual dan muntah.

Namun pada pasien kanker yang menjalani kemoterapi, efek ganja justru terlihat dapat mengobati gejala mual dan muntah.

6. Sistem kekebalan tubuh

Efek ganja bisa membuat sistem kekebalan tubuh melemah.

Penelitian juga menunjukkan adanya kaitan antara penggunaan ganja dengan meningkatknya risiko terkena penyakit yang dapat melemahkan kekebalan tubuh, seperti HIV/AIDS.

Akibatnya, tubuh menjadi semakin sulit melawan infeksi.

7. Kehamilan dan menyusui

Mengisap ganja selama kehamilan dapat memengaruhi perkembangan otak janin, memperlambat pertumbuhan janin, menyebabkan kecacatan dan gangguan pada janin, serta leukemia.

Selain itu, mencampur ganja dan tembakau juga diduga meningkatkan risiko bayi terlahir prematur atau terlahir dengan berat badan rendah.

Ibu yang mengonsumsi ganja ketika menyusui dapat membuat zat kimia dalam mariyuana yang disebut tetrahydrocannabinol (THC) masuk ke dalam ASI.

Akibatnya, pertumbuhan bayi akan terhambat.

Efek ganja selain tidak baik bagi kesehatan juga bisa membuat seseorang terjerat hukum.

Di Indonesia, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja termasuk dalam narkotika golongan I, yang jika ditanam, dipelihara, dimiliki, atau disimpan, dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar Rupiah).

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved