Pegawai dan Pengunjung Positif Narkoba, Satpol PP Siap Segel Queen Club
Kita siap segel tempat hiburan yang melanggar. Ini peringatan juga buat yang lain, penyegelan bisa permanen
Penulis: Fernando | Editor: Hendra Efivanias
Pegawai dan Pengunjung Positif Narkoba, Satpol PP Siap Segel Queen Club
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Agus Pramono mengancam bakal menyegel tempat hiburan malam di areal Plaza Senapelan bila terbukti menyalahgunakan izin.
Ia menegaskan bahwa pengelola bakal ditindak karena sudah melanggar.
"Kita siap segel tempat hiburan yang melanggar. Ini peringatan juga buat yang lain, penyegelan bisa permanen," tegasnya, Senin (6/1/2020.
Menurutnya, pengelola sudah menyalahi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum bila terdapat peredaran narkoba.
Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan tempat hiburan tidak dibenarkan ada jual beli narkoba.
• Pria Asal Indonesia Disebut Predator Setan, Terlibat 159 Kasus Pemerkosaan di Inggris
• Ditangkap Polisi karena Curi Motor Kawasaki, NK Nyaris Bonyok Dihajar Massa
Pihaknya masih menanti proses hukum yang ditangani oleh pihak kepolisian.
Mereka menunggu tindak lanjut dugaan peredaran narkoba di hiburan malam itu.
Apalagi pihaknya berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Kita bakal lihat proses hukumnya seperti apa. Intinya kita menanti kelanjutannya," ulasnya.
Agus menyebut bahwa pihaknya kordinasi dengan DPMPTSP Kota Pekanbaru bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Pekanbaru.
Ia mengancam bakal menyegel tempat hiburan lainnya yang terindikasi salahgunakan izin.
Agus juga mengingatkan agar pengusaha hiburan malam, hotel dan gelanggang permainan agar waspadai peredaran narkoba.
"Bila ada yang mencurigakan, nanti kita tindak dari segi perizinannya," paparnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
