Sempat Digerebek Kapolda, Queen Club Akhirnya Disegel Permanen
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akhirnya menyegel hiburan malam, Queen Club. Proses penyegelan berlangsung Selasa (7/1/2020) dini hari.
Penulis: Fernando | Editor: Hendra Efivanias
DPMPTSP Kota Pekanbaru akhirnya memberi rekomendasi untuk menutup hiburan malam.
Mereka memberi rekomendasi tersebut lantaran pengelola sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.
Peraturan ini dengan tegas menyebutkan bahwa tempat hiburan tidak boleh mengedarkan narkoba.
Pengelola Queen Club menyaksikan langsung proses penyegelan.
"Jadi dengan sangat terpaksa, kami dari pemerintah kota harus melakukan penyegelan," ujarnya.
Agus menegaskan bahwa penyegelan ini bentuk komitmen Pemko dalam memerangi narkoba.
Ia juga memastikan bakal menindak pelaku usaha yang menyalahgunakan izin.
Izin dicabut
Penyegelan yang dilakukan petugas kemarin juga seiring dengan pencabutan izin Queen Club.
Hiburan malam ternama di Kota Pekanbaru tersebut tidak dapat lagi beroperasi.
Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi mencabut seluruh perizinannya.
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menegaskan bahwa Pemko tidak cuma menyegel tapi juga mencabut izinnya.
Menurutnya, Queen Club tidak bisa beroperasi lagi pascapenyegelan dan pencabutan ini.
Ia menyebut bahwa surat yang disampaikan ke pengelola adalah surat terkait penutupan permanen hiburan malam itu.
"Mereka ke depannya kalau buat usaha jangan seperti ini, tidak akan kita beri izin lagi," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/queen-club-pekanbaru-akhirnya-disegel-menjelang.jpg)