Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembunuhan Hakim PN Medan Direncanakan Istri, Ikut Bantu Bunuh di Samping Anaknya Tidur di Kasur

Polda Sumut berhasil ungkap pelaku pembunuhan tersebut yang direncanakan oleh istri Jamaluddin yakni Zuraidah.

Editor: Sesri
Tribun-medan.com/ Fadli Tara
Zuraidah mendapat pengawalan pihak kepolisian Polda Sumut, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Fakta mengejutkan terungkap dari kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin.

Polda Sumut berhasil ungkap pelaku pembunuhan tersebut yang direncanakan oleh istri Jamaluddin yakni Zuraidah.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin (55), dibunuh oleh dua orang pelaku, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29), dengan cara dibekap di dalam kamarnya sehingga korban kehabisan oksigen dan mati lemas.

Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020). Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menjelaskan, kedua pelaku masuk ke rumah korban sebelum Jamaludin tiba di rumahnya.

"Lokasi eksekusi ada di dalam rumah, di kamar korban," katanya.

Dijelaskannya, pembunuhan ini sudah direncanakan sehingga pelaku sudah berada di dalam rumah Jamaludin sebelum korban pulang.

"Ditunggu. Kenapa di rumah nanti akan didalami. Dibunuh di rumahnya," ungkap Martuani.

UPDATE Pembunuhan Hakim di PN Medan: Polisi Sebut Pelaku Tak Lain Istrinya Sendiri

UPDATE Hakim PN Medan yang Tewas Dalam Mobil Mewah: Diduga Dibunuh, Ada Tanda Ini di Bagian Leher

Istri Jamaluddin Selingkuh dengan Eksekutor

Kapolda mengatakan, korban meninggal karena lemas. Tanda-tanda kekerasan tidak ada, sehingga korban hanya kehilangan oksigen.

Tidak hanya itu, Kapolda Sumut Juga mengatakan bahwa para pelaku juga mencoba menghilangkan barang bukti usai melakukan pembunuhan berencana.

"Para pelaku berusaha menghilangkan barang bukti. Ada juga yang dibakar yakni sepatu milik tersangka," katanya.

Untuk alat bukti, masih dikatakan Martuani, yang dihadirkan pada saat pengungkapan kasus ini yakni, milik korban dan pakaian para pelaku.

"Seluruhnya yang diangkat dari TKP dan mobil.

Sementara ini alat-alat bukti milik pelaku mulai dari bedcover, sarung bantal kemudian sepatu pakaian tersangka, kita bawa.

Jamaluddin sendiri di eksekusi di rumahnya lalu dibawa ke Desa Kutalimbaru," pungkasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved