Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Datangkan Boneka Seks Anak Perempuan Dari China, Mahasiswa Asal Singapura Ditangkap Polisi Australia

Boneka seks berupa nak perempuan tersebut terbuat dari silikon. Mahasiswa asal Singapura itu mendatangkannya dari China

istimewa
Datangkan Boneka Seks Anak Perempuan Dari China, Mahasiswa Asal Singapura Ditangkap Polisi Australia 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang mahasiswa Singapura di Australia ditangkap setelah dilaporkan mengimpir boneka seks mirip anak kecil.

Penyelidik dari Australian Border Force (ABF) menahan pria 26 tahun itu, setelah melakukan penggerebekan di rumah di Perth, Kamis (9/1/2020).

Investigasi disebut sudah dimulai sejak 24 Desember, ketika petugas pabean Australia menerima sebuah kotak kiriman dari China.

Dilaporkan ABC Jumat (10/1/2020), ketika paket dipindai, ditemukan boneka seks di dalamnya.

Terbuat dari silikon berbentuk anak kecil perempuan.

Mahasiswa Singapura itu dilaporkan sudah dibebaskan dengan jaminan, dan bakal dihadapkan pada pengadilan Perth, 17 Januari mendatang.

Dalam rilis yang dikeluarkan ABF, petugas pabean Negeri "Kanguru" makin sering menemukan boneka seks berbentuk anak-anak.

Pengiriman benda seperti itu dilarang.

Jika ketahuan, maka pelakunya bisa dipenjara hingga 10 tahun, dengan denda Rp 10 miliar.

"ABF berusaha keras mencegah pengiriman boneka tersebut, yang merupakan pornografi," kata komandan penyelidikan, Nicholas Walker.

Boneka yang dibuat untuk memenuhi kebutuhan seksual dalam bentuk anak di bawah usia 18 tahun dilarang, dan tak diizinkan masuk.

Pada 21 September 2019 lalu, Canberra menerapkan aturan baru berkenaan dengan kepemilikan boneka seks, di mana si pemilik bisa dipenjara 15 tahun.

Termasuk di antaranya juga larangan memasang iklan, dan menggunakan jasa pengiriman boneka seks berbentuk anak-anak.

Beli boneka seks untuk gantikan sang anak

Ditempat lain, seorang pria Kanada didakwa melakukan pornografi anak setelah dia memesan boneka seks dari Jepang dan beralasan untuk menggantikan anaknya.

Kenneth Harrisson hadir di pengadilan kora St John dan menghadapi dakwaan pornografi anak, mengirim materi cabul, penyelundupan, dan kepemilikan barang terlarang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved