Pilkada 2020

BREAKING NEWS: Hari Ini Mulai Proses Perekrutan PPK untuk Pilkada Riau 2020, Simak Syaratnya

Mulai hari ini Rabu (15/1/2020) KPU Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada mulai proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

Berbagai dokumen yang didigitalisasi tersebut, akan diunggah di website KPU, sehingga publik dapat mengakses produk hukum yang dilahirkan oleh KPU, baik di tingkat RI, Provinsi, ataupun Kabupaten/Kota.

"Tidak banyak perubahan terkait regulasi. Hanya ada perubahan yang muncul adalah syarat harus diperhatikan calon PPK, tidak pernah menjadi tim kampanye pemilu/pemilihan sekurang-kurangnya dalam lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan pernyataan yang sah," ujar nugroho.

Selain butir ini, syarat-syarat menjadi anggota PPK masih berpedoman pada PKPU yang lama. Merujuk dari PKPU 13 tahun 2017, persyaratan menjadi angggota PPK. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved