Pilkada 2020

BREAKING NEWS: Hari Ini Mulai Proses Perekrutan PPK untuk Pilkada Riau 2020, Simak Syaratnya

Mulai hari ini Rabu (15/1/2020) KPU Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada mulai proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

PEKANBARU - Mulai hari ini Rabu (15/1/2020) KPU Kabupaten dan Kota yang menyelenggarakan Pilkada mulai proses perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dimulai dengan proses sosialisasi dan pengumuman.

"Sesuai dengan jadwalnya hari ini akan dimulai proses perekrutan, sedangkan untuk pendaftaran dimulai 18 Januari," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Sosialisasi Nugroho Noto Susanto kepada Tribunpekanbaru.com Rabu (15/1/2020).

Tahapan pembentukan badan adhoc dimulai dari pengumuman, penyerahan berkas pendaftaran, penelitian administrasi, ujian tertulis, wawancara, tanggapan masyarakat, pengumuman anggota PPK terpilih, hingga pelantikan PPK pada 29 Februari.

Tanggal 1 Maret 2020 PPK sudah mulai bekerja.

Semua proses pembentukan akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan 2020 di provinsi Riau.

Dan KPU Riau akan selalu melakukan monitoring/supervisi terhadap tahapan pembentukan Badan Adhoc agar semua berjalan sesuai dengan regulasi.

Sebagaimana diketahui lanjut Nugroho Noto Susanto, Pembentukan badan Adhoc pada pemilihan Bupati/wakil Bupati, Walikota/Wakil walikota adalah perintah undang-undang pemilihan Nomor 10 tahun 2016.

Sedangkan tata aturan pembentukannya akan dijabarkan melalui peraturan KPU.

Dalam rangka menyamakan persepsi, KPU Riau sebelumnya juga sudah menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pemilihan di Provinsi Riau.

Nugroho Noto Susanto menekankan pentingnya KPU Kabupaten/Kota untuk menyeleksi putra terbaik di setiap Kabupaten/Kota untuk menjadi anggota PPK.

"Tolong perhatikan betul soal integritas, kecakapan, dan kepemimpinan calon anggota PPK"ujar Nugroho Noto Susanto.

Nugroho Noto Susanto, menitikberatkan kepada seluruh anggota KPU divisi SDM, dan Kasubag yang bertanggungjawab terhadap urusan seleksi SDM di Kabupaten/Kota untuk membaca, dan mencermati regulasi yang mengatur soal pembentukan badan Adhoc di pemilihan 2020 ini.

Di antara hal-hal penting yang harus diperhatikan KPU Kabupaten/Kota adalah persyaratan menjadi anggota PPK, seleksi tertulis, tanggapan masyarakat, rekam jejak dari calon anggota PPK.

Untuk itu, kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota agar melakukan digitalisasi dokumen penting seperti Pedoman Teknis Tata Kerja KPU Kabupaten/Kota dan BAdan Adhoc, Pedoman teknis pembentukan badan Adhoc, Surat Keputusan Pedoman Teknis, Surat Keputusan Anggota PPK terpilih, dan sebagainya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved