Ditahan Polisi, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ternyata Bukan Suami Istri, Hanya Teman Wanita
Saat ini Toto dan Fanni telah ditetapkan sebagai tersangka karena menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pimpinan dari sebuah kelompok masyarakat di Purworejo yang mengaku sebagai, Keraton Agung Sejagat (KAS) berakhir di tangan Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat ditangkap polisi di sekitar Wates, Yogyakarta, Selasa (14/1/2020).
Sang raja dipanggil Sinuwun Toto Santosa Hadiningrat (42).
Sementara sang ratu adalah Fanni Aminadia (41) yang memiliki gelar Kanjeng Ratu Dyah Gitarja.
Keduanya mengklaim Keratong Agung Sejagat memiliki 450 anggota dan telah mendapat pengakuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Mereka juga memiliki komplek bangunan keraton beserta sebuah prasasti yang terletak di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
• Sinuhun & Kanjeng Ratu Pimpinan Keraton Agung Sejagat Penerus Medang Majapahit, Terancam Hukuman Ini
• Fakta Keraton Agung Sejagat, Mantan Pengikutnya Sebut Berawal dari Organisasi
Toto dan Fanni bukanlah warga Purworejo, Mereka berdua memiliki KTP Jakarta dan kos di Yogyakarta.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan bahwa Toto dan Fanni bukanlah suami istri seperti info yang selama ini beredar di masyarakat.
"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Ryko, Rabu (15/1/2020).
Saat ini Toto dan Fanni telah ditetapkan sebagai tersangka karena menarik dana dari masyarakat dengan menggunakan tipu daya.
"Dengan simbol-simbol kerajaan, tawarkan harapan dengan ideologi, kehidupan akan berubah. Semua simbol itu palsu," katanya.
Selain itu, Rycko menyebut keberadaan Keraton Agung Sejagat telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Desa Poggung Jurutengah, Bayang, Kabupaten Purworejo.
"Kepolisian telah bertindak cepat dan tegas untuk mencegah terjadinya korban yang lebih banyak," katanya.
