Setelah Dibunuh, Istri Hakim PM Medan Sempat Tidur 3 Jam dengan Mayat Suami Sebelum Lakukan Hal Ini
ZH, yang berbaring di samping kiri korban menindih kaki korban agar tidak bergerak sambil menenangkan anaknya yang sempat terbangun.
Adanya lebam itu, membuat skenario pertama gagal sehingga harus dibuang karena kalau ketahuan polisi bisa mencurigainya.
Perdebatan itu, dilakukan ketiga tersangka sambil duduk di lantai, di samping tempat tidur yang di atasnya tergolek terlentang mayat seorang hakim di PN Medan.
Adegan berlanjut, JP dan RF disuruh ke lantai tiga.
Adegan itu dilewati dan dilanjutkan dengan adegan selanjutnya dengan membawa korban ke mobil sekitar pukul 03.00-04.00 WIB.
Seharusnya, korban meninggal seolah-olah kena serangan jantung
Menurut Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, rangkaian adegan di rumah korban berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019.
"Perdebatan yang terjadi karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena di skenario kan pelaku korban meninggal karena serangan jantung," kata Martuani Sormin.
"Istri korban masih sempat tidur dengan jasad suaminya selama kurang lebih tiga jam sebelum dibuang jasad itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, adegan dalam rekonstruksi tahap II ini pertama kali dilakukan di perumahan Graha Johor.
Dalam rekonstruksi tahap kedua ini total ada 77 adegan.
Adegan tersebut terdiri dari 17 adegan di tempat penjemputan di perumahan Graha Johor.
Serta 54 adegan di rumah korban dan empat adegan di tempat pembuangan di Kutalimbaru. (Kompas.com)
