Citizen Report
JURNAL - Badan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Kopda sebagai Badan Hukum Menurut Undang-undang Nomor 25
Pada saat ini banyak koperasi di Indonesia yang bermasalah dan sudah dibubarkan, tetapi Koperasi Simpan Pinjam Kopda bisa bertahan
JURNAL
Badan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Kopda sebagai Badan hukum Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Fakultas Hukum Universitas Persada Bunda
Alamat: Jl. Diponegoro, Pekanbaru, Riau
Email: ____- Telepon :08-_--
BIODATA PENULIS
Nama : Della Widyasari
Status : Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
Alamat : Jalan Cemara Indah No.1
Email : dellawidyasari2612@yahoo.com
Ponsel : 082283469787
I. ABSTRACT
At present many cooperatives in Indonesia are problematic and have been dissolved, but Kopda Savings and Loans Cooperatives can survive and even develop. Therefore it is necessary to improve the development of Kopda Savings and Credit Cooperatives in terms of the smooth operation of cooperatives in relation to institutional devices that are able to carry out their functions properly and present legality of cooperatives, so that these cooperatives can achieve results. Related to the problem in this study is the position of cooperatives as legal entities in Kopda Savings and Loan Cooperative practices, as well as the legal relationship between the instruments in cooperative organizations in Kopda Savings and Loans Cooperatives.
Keywords: Cooperatives, Legal Entities, Legal Relations.
I. ABSTRAK
Pada saat ini banyak koperasi di Indonesia yang bermasalah dan sudah dibubarkan, tetapi Koperasi Simpan Pinjam Kopda bisa bertahan dan bahkan berkembang. Oleh karena itu perlu untuk diteliti perkembagan Koperasi Simpan Pinjam Kopda dalam hal kelancaran koperasi dalam menjalankan usaha dengan adanya perangkat organisasi yang mampu menjalankan fungsinya dengan baik serta adanya legalitas koperasi, sehingga koperasi ini bisa mencapai kesuksesan. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah kedudukan koperasi sebagai badan hukum dalam praktik pada Koperasi Simpan Pinjam Kopda, serta hubungan hukum antara perangkat dalam organisasi koperasi pada Koperasi Simpan Pinjam Kopda.
Kata Kunci: Koperasi, Badan Hukum, Hubungan Hukum.
A. Latar Belakang Masalah
Banyak usaha yang tidak berkembang saat ini terjadi karena kekurangan permodalan dalam mengembangkan usaha. Dapat kita lihat banyak petani, pedagang, pengusaha, dll, yang masih kekurangan modal dalam menjalankan usahanya. Hal ini bisa disebabkan karena keterbatasan permodalan yang dimiliki oleh pelaku usaha, melihat permasalahan ini maka para pelaku usaha harus memiliki alternatif dalam mengatasi permasalahan permodalan untuk mengembangkan suatu usaha. Ada beberapa alternatif yang bisa digunakan para pelaku usaha untuk mengatasi permasalahan permodalan seperti bank, koperasi, lembaga pembiayaan, pegadaian, dll.
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan landasan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asaske keluargaan. Dasar peraturan koperasi Indonesia adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (UU Perkoperasian).
Lapangan usaha koperasi Indonesia berdasarkan Pasal empat puluh tiga (43) dan Pasal empat puluh empat (44) UU Perkoperasian beserta penjelasannya. Koperasi Indonesia dapat bergerak disemua bidang kehidupan ekonomi dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat. Kehidupan ekonomi rakyat adalah semua kegiatan ekonomi yang dilaksanakan dan menyangkut kepentingan orang banyak, seperti yang diamanatkan oleh Pasal tiga puluh tiga (33) UUD 1945.[1] Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk : anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan/atau anggotanya. Kegitan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Berdasarkan lapangan usaha di atas maka koperasi termasuk dalam lembaga keuangan, karena berbentuk lembaga keuangan maka koperasi harus berbadan hukum. Badan hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan mengggugat di depan hakim.[2] Badan hukum diakui sebagai subyek hukum didasarkan pada pandangan atau teori hukum yang menganggap (deem theory) bahwa sekelompok orang yang mendirikan perkumpulan dapat memiliki hak- hak yang dipersamakan dengan manusia untuk melakukan hubungan dalam lalu lintas hukum.
[1] Sutantya Rahardja Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2001, Hlm. 102
[2] Chidir Ali, Badan Hukum, Bandung : Penerbit Alumni, 1999, Hlm. 14
Menurut Wirjono Prodjodikoro ada perkumpulan yang berbadan hukum dan banyak yang tidak berstatus badan hukum.[1] Karakteristik badan hukum adalah memiliki kekayaan sendiri, anggaran dasar disahkan oleh pemerintah, dan diwakili oleh pengurus.[2] Koperasi akan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah,[3] dalam hal ini pemerintah adalah Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Status badan hukum pada koperasi juga mengakibatkan koperasi memiliki kekayaan yang terpisah dari anggotanya, jadi mengenai hal pertanggungjawaban anggota koperasi pada pihak ketiga hanya sebatas investasi yang diberikan.
Banyak kauntungan dari koperasi, akan tetapi koperasi juga memiliki permasalahan yang dihadapi di dalam praktiknya. Banyak koperasi di Indonesia yang bermasalah, koperasi dijalankan tidak sesuai dengan dasar koperasi dan ketentuan Undang- Undang, serta ada yang tidak memiliki izin dari Kementrian Koperasi dan UKM atau tidak berbadan hukum. Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sebanyak 61.912 unit koperasi bermasalah di Indonesia. Deputi Menteri Koperasi dan UKM bidang pengawasan Meliadi Sembiring mengatakan dari jumlah itu 6.213 unit koperasi telah ditutup, 32.427 unit siap untuk dibubarkan dalam proses menunggu laporan dari Dinas Daerah, dan menunggu konfirmasi Dinas Daerah sebanyak 23.272 unit.
Koperasi harus berbadan hukum, jika dalam praktiknya ada koperasi yang berjalan tanpa izin atau tidak berbadan hukum maka koperasi tersebut akan dibubarkan dan diberi sanksi. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dalam Pasal empat (4) yang berbunyi bahwa pendirian lembaga keuangan mikro paling sedikit harus memenuhi syarat : berbentuk badan hukum, permodalan, dan mendapatkan izin, selain itu juga terdapat dalam UU Perkoperasian dalam Pasal Sembilan (9) sampai dengan empat belas (14) yang mengatur tentang status badan hukum koperasi.
Pada saat ini banyak koperasi di Indonesia yang bermasalah dan sudah dibubarkan, tetapi Koperasi Simpan Pinjam Kopda bisa bertahan dan bahkan berkembang sampai saat ini. Dalam maju dan berkembangnya Koperasi Simpan Pinjam Kopda menarik untuk melihat bagaimana kesesuaian Koperasi Simpan Pinjam Kopda pada aturan UU Perkoperasian, maju dan berkembangnya koperasi dapat dilihat dari kelancaran koperasi dalam menjalankan usaha dengan adanya perangkat organisasi yang mampu menjalankan fungsinya dengan baik serta adanya legalitas koperasi.
[1]Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkumpulan Perseroan Dan Koperasi Di Indonesia, Bandung : Penerbit Dian Rakyat, 1985, Hlm. 10
[2]Abdulkadir Muhammad, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2010, Hlm. 101
[3] Wahyu Sasongko, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Bandar Lampung : Universitas Lampung, 2011, Hlm. 48
Berdasarkan data dan uraian di atas maka Penulis tertarik untuk melakukan penelitian tentang badan hukum koperasi dan hubungan antara perangkat organisasi. Dari hal ini penulis akan menulis penelitian yang dituangkan dalam skripsi dengan judul “Badan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Kopda Sebagai Badan Hukum Menurut Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentag Perkoperasian”
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah status Koperasi Simpan Pinjam Kopda sebagai badan hukum?
2. Bagaimanakah bentuk hubungan hukum antara perangkat dalam organisasi koperasi pada koperasi Kopda?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
a) Tujuan yang ingin dicapai penulis dalam penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui status Koperasi Simpan Pinjam Kopda sebagai badan hukum.
2. Untuk mengetahui bentuk hubungan hukum antara perangkat dalam organisasi koperasi pada koperasi Kopda.
b) Kegunaan yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
1. Bahan untuk memperluas wawasan dan khasanah keilmuan bagi penulis dan rekan-rekan mahasiswa dalam memperoleh ilmu pengetahuan khususnya dibidang Ilmu Hukum.
D. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Jenis Penelitian yang digunakan yakni yuridis Normatif untuk memberikan gambaran secara lengkap dan jelas tentang masalah yang diteliti.[1]
2. Sumber Data
a. Data Primer
Data primer adalah data yang penulis dapatkan atau diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan responden dilapangan mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan masalah yang diteliti.
b. Data Sekunder
Data sekunder adalah data yang diperoleh dari Undang-Undang, Literatur-literatur atau merupakan data yang diperoleh melalui penelitian perpustakaan antara lain berasal dari :
1) Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan yang mengikat, terdiri dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
2) Bahan Hukum Sekunder
Merupakan bahan olahan penelitian yang bersumber dari peneltian para sarjana, buku, jurnal. Yang berkaitan dengan pokok permbahasan yang akan diteliti.
3) Bahan Hukum Tersier
Merupakan penelitian yang diperoleh melalui kamus, dan
[1] Ibid., hlm. 51
internet yang berfungsi sebagai pendukung terhadap data primer maupun sekunder.
1. Teknik Pengumpulan Data
a. Kajian kepustakaan
Menggunakan teknik pengumpulan data baik dengan cara membaca buku, jurnal-jurnal yang terkait dengan tajuk permasalahan dalam proposal dan atau referensi lain.
2. Analisis Data
Berdasarkan dengan rumusan permasalahan dan pembahasan atas permasalahan yang di pergunakan maka teknik analisis data penulis lakukan dengan metode kualitatif.
II. PEMBAHASAN
A. Status Koperasi Simpan Pinjam Kopda Sebagai Badan Hukum
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 UU Perkoperasian, koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang- kurangnya 20 (dua puluh) orang, dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan olehUndang-Undang. Koperasi sekunder adalah meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi primer dan/atau koperasi sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, koperasi sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis tingkatan.
Dalam ketentuan Pasal 16 UU Perkoperasian, jenis koperasi didasarkan pada kesamaaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Sedangkan dalam penjelasan Pasal tersebut mengenai koperasi diuraikan seperti : koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran, dan koperasi jasa. Untuk koperasi-koperasi yang dibentuk oleh golongan fungsional seperti : pegawai negeri, anggota abri, karyawan dsb, bukanlah merupakan jenis koperasi tersendiri.
Penjenisan koperasi ini jika ditinjau dari barbagai sudut pendekatan maka dapatlah diuraikan sebagai berikut:
1) Koperasi Konsumsi
3) Koperasi Produksi
4) Koperasi Konsumsi
5) Koperasi Pertanian
6) Koperasi Peternakan
7) Koperasi Perikanan
8) Koperasi Kerajinan Atau Koperasi Industri
Koperasi Kopda didirikan pada tanggal 25 Mei 2002 dengan anggota sebanyak 22 orang. Pada tanggal 5 Agustus 2002 Koperasi Kopda mulai operasional dengan asset sebesar Rp. 22.220.000,00 (dua puluh dua juta dua ratus dua puluh ribu rupiah.
Dengan memperhatikan keadaan sosial ekonomi dan budaya masyarakat yang ada di pedesaan, serta memperhatikan amanah yang digariskan UUD 1945 Pasal 33 dan UU Perkoperasian, Koperasi Kopda bertekat dan berupaya sedapat mungkin untuk ikut serta membangun ekonomi masyarakat dengan cara menggerakkan dan memberdayakan mereka dalam kehidupan berkoperasi.
Prestasi yang diperoleh Koperasi Kopda bukan hanya dalam bentuk peningkatan asset akan tetapi lebih dari itu, antara lain sukses dalam menciptakan lapangan kerja bagi anggota dan masyarakat, yang berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 Koperasi Kopda telah merekrut 78 tenaga kerja dari berbagai jenjang pendidikan dan dari berbagai disiplin ilmu. Asset Koperasi Kopda per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 215.304.512.314,42 (dua ratus lima belas milyar tiga ratus empat juta lima ratus dua belas ribu tiga ratus empat belas rupiah empat puluh dua sen) dengan out standing kredit sebesar Rp. 110.322.534.020,00 (seratus sepuluh milyar tiga ratus dua puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat ribu dua puluh rupiah). dari pembiayaan tersebut diprediksi dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 12.825 orang.
Koperasi Simpan Pinjam Kopda sudah berstatus badan hukum sebagaimana ketentuan Undang-Undang No 25 Tahun 1992. Hal ini dibuktikan terpenuhinya syarat-syarat dan karakteristik badan hukum koperasi. Hal ini terdapat harta kekayaan yang terpisah, tujuan tertentu, kepentingan sendiri, organisasi yang terstruktur, dan anggaran dasar yang disahkan oleh pemerintah.
B. Bentuk Hubungan Hukum Antara Perangkat Dalam Organisasi Koperasi Pada Koperasi Kopda
Ada syarat-syarat agar suatu perkumpulan, badan atau badan usaha itu dapat dikatakan mempunyai kedudukan sebagai suatu badan hukum. Hal ini ada hubungannya dengan sumber hukum. Seperti kita ketahui, sumber hukum itu ada sumber hukum yang formil dan materil. Syarat-syarat badan hukum tersebut dijelaskan dalam hubungannya dengan sumber hukum yang formal.
Jadi, kapan dapat dikatakan adanya badan hukum itu tergantung pada syarat mana yang telah terpenuhi oleh perkumpulan, badan ataupun badan usaha tersebut dan ini dapat dikaji dari sumber hukum yang formal.
Syarat-syarat yang dipakai sebagai kriteria untuk menentukan adanya kedudukan sebagai badan hukum berdasarkan doktrin adalah : adanya harta kekayaan yang terpisah, mempunyai tujuan tertentu, mempunyai kepentingan sendiri, adanya organisasi yang teratur. Karakteristik badan hukum adalah memiliki kekayaan sendiri, anggaran dasar disahkan oleh pemerintah, dan diwakili oleh pengurus. Koperasi sebagai badan usaha yang berbadan hukum harus memenuhi beberapa sayarat dan karakteristik badan hukum yang telah disebutkan diatas.
Apabila semua syarat telah terpenuhi maka timbul hubungan hukum antara organisasi koperasi simpan pinjam kopda.
Hubungan hukum antara perangkat organisasi Koperasi Simpan Pinjam Kopda memberikan hak dan kewajiban antara Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas dan Manager. Kerja sama yang baik antara perangkat organisasi koperasi memajukan kegiatan usaha telah menjalankan fungsinya berhasil dengan baik.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah penulis lakukan, maka dapat ditarik kesimpulan dan saran sebagai berikut:
1. Koperasi Simpan Pinjam Kopda sudah berstatus badan hukum sebagaimana ketentuan Undang-Undang No 25 Tahun 1992. Hal ini dibuktikan terpenuhinya syarat-syarat dan karakteristik badan hukum koperasi. Hal ini terdapat harta kekayaan yang terpisah, tujuan tertentu, kepentingan sendiri, organisasi yang terstruktur, dan anggaran dasar yang disahkan oleh pemerintah.
2. Hubungan hukum antara perangkat organisasi Koperasi Simpan Pinjam Kopda memberikan hak dan kewajiban antara Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas dan Manager. Kerja sama yang baik antara perangkat organisasi koperasi memajukan kegiatan-kegiatan usaha telah menjalankan fungsinya berhasil dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Kansil, C.S.T. 1999. Pokok-Pokok Badan Hukum. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.
Muhammad, Abdulkadir. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Pt Bandung : Citra Aditya Bakti.
Muljono, Djoko. 2012. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam. Yogyakarta : Andi
Pramono, Nindyo. 1986. Beberapa Aspek Koperasi Pada Umumnya Dan Koperasi Koperasi Indonesia Didalam Perkembangan. Yogyakarta : Tpk Gunung Mulia.
Prodjodikoro, Wirjono. 1985. Hukum Perkumpulan Perseroan Dan Koperasi Di Indonesia. Bandung : Penerbit Dian Rakyat.
Sudarso. 2010. Koperasi Dalam Teori Dan Praktik. Jakarta : Rineka Cipta Hadikusuma, Hilman, 2003, Pengatar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Penerbit Mandar Maju, Bandung.
Sukamdiyo, Ign. 1996. Manajemen Koperasi. Semarang : Glora Aksara Pratama
Suryani, Titik, dkk. 2013. Manajemen Koperasi. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : UI Press. Soeroso, R. 2005. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
W, Andjar Pachta, Myra Rosana Bachtiar Dan Nadia Maulisa Benemay. 2005. Hukum Koperasi Indonesia. Bandung : Pt Citra Aditya.
B. Peraturan PerUndang-Undangan
Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Jurnal - Tribunpekanbaru.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/jurnal-badan-usaha-koperasi-simpan-pinjam-kopda-sebagai-badan-hukum-menurut-undang-undang-nomor-25.jpg)