Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

PEMPROV Riau Hanya Terima Bagi Hasil Rp 200 Juta per Tahun dari Pengelola Hotel Arya Duta Pekanbaru

Satu pasal itu yakni mengenai jumlah bagi hasil, karena Pemprov Riau pada adendum kali ini meminta dana bagi hasil sejumlah 20 persen dari pendapatan

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
www.agoda.com
PEMPROV Riau Hanya Terima Bagi Hasil Rp 200 Juta per Tahun dari Pengelola Hotel Arya Duta Pekanbaru 

PEMPROV Riau Hanya Terima Bagi Hasil Rp 200 Juta per Tahun dari Pengelola Hotel Arya Duta Pekanbaru

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejak melakukan perjanjian kerjasama dengan manajemen Lippo Group pada tahun 1998 lalu, Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau hanya mendapatkan dana bagi hasil Rp 200 juta per tahun.

Jumlah tersebut, saat ini Pemprov Riau sedang mengupayakan untuk melakukan pengubahan perjanjian kerjasama atau adendum.

Plt Karo ekonomi Pemprov Riau, Mardoni Akrom, Jumat (24/1/2020) mengatakan, dalam kontrak bersama Lippo Group tersebut, terdapat kesepakatan bahwa perjanjian tersebut bisa lakukan adendum setelah 10 tahun.

Untuk itu, pada 2008 lalu sudah pernah dilakukan adendum, dan saat ini merupakan adendum kedua.

"Pada adendum pertama, memang pada pasal bagi hasil tersebut tidak diubah. Jadi hingga saat ini Pemprov Riau masih mendapatkan Rp 200 juta, untuk itu pada adendum kali ini, salah satu pasal yang akan diubah yakni mengenai bagi hasil tersebut," katanya.

Dalam pembahasan adendum saat ini, lanjut Doni, bahwa beberapa pasal yang akan diubah sudah disepakati kedua belah pihak dalam hal ini manajemen Lippo Group dengan Pemprov Riau.

Hanya saja, masih ada satu pasal yang hingga saat ini belum disetujui pihak Lippo Group.

"Satu pasal itu yakni mengenai jumlah bagi hasil, karena Pemprov Riau pada adendum kali ini meminta dana bagi hasil sejumlah 20 persen dari pendapatan Hotel Arya Duta. Pihak manajemen Lippo Group baru akan memberikan jawaban paling lambat 31 Januari mendatang," sebutnya.

Permintaan bagi hasil sebesar 20 persen tersebut, pihaknya yakin pendapatan Pemprov Riau dari dana bagi hasil tersebut akan lebih besar dari pada yang diterima saat ini.

Jumlah Rp 200 juta per tahun yang didapat tersebut dirasa cukup kecil.

"Kalau dapat 20 persen dana bagi hasil dari Aryaduta tentu pemasukan untuk Pemprov akan lebih dari 200 juta per tahun. Inilah yang saat ini sedang diperjuangkan," ujarnya.

Sementara Komisi III DPRD Riau meminta menutup sementara Hotel Aryaduta jika tidak ada titik temu antara Lippo Group selaku pemilik Hotel Aryaduta dengan Pemprov Riau sebagai pemilik lahan.

Sekretaris Komisi III Eva Yuliana menuturkan, pihaknya sudah menerima surat dari Biro Ekonomi Pemprov Riau, dan akan menunggu hingga tanggal 31 Januari ini untuk memutuskan bagaimana kerjasama dengan Lippo Karawaci ini.

"Jadi kalau sampai tanggal 31 Januari tidak ada kepastian, kita harus tegas, kita mau tegas, kita ingin serius akan hal ini," kata Eva Yuliana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved