Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Citizen Report

JURNAL - Memperoleh Kembali Status Badan Hukum Yayasan

Pertumbuhan Badan Hukum Yayasan cukup pesat dalam kalangan masyarakat Indonesia. Keberadaan Yayasan pada dasar nya merupakan pemenuhan kebutuhan

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
JURNAL - Memperoleh Kembali Status Badan Hukum Yayasan 

JURNAL - Memperoleh Kembali Status Badan Hukum Yayasan

Wiranty Raflesya dan Hamler, SH., MH., M.kn

Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda

ABSTRAK

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan Tahun 2001, yang dimaksud dengan yayasan adalah suatu badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisah dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan baru menjadi badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia. untuk Yayasan yang belum berstatus sebagai badan hukum (belum memenuhi ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan Tahun 2004) maka Yayasan tersebut wajib mengajukan Permohonan kepada Menteri Hukum dan Ham dalam jangka waktu satu tahun semenjak berlakunya UU Yayasan Tahun 2004 berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Yayasan Tahun 2004 dengan selanjutnya memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Ham dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dilakukannya penyesuaian Anggaran Dasar berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Yayasan Tahun 2004.

Kata Kunci ; Yayasan, Badan Hukum, Memperoleh status badan hukum

I. PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Pertumbuhan Badan Hukum Yayasan cukup pesat dalam kalangan masyarakat Indonesia. Keberadaan Yayasan pada dasar nya merupakan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat yang menginginkan adanya wadah atau lembaga yang bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Adanya yayasan maka segala keinginan sosial, keagamaan dan kemanusiaan itu dapat diwujudkan di dalam suatu lembaga yang telah diakui dan diterima keadaannya. Bahkan ada pendapat mengatakan bahwa yayasan merupakan nirlaba, yang artinya tujuan tujuan dari lembaga tersebut bukan mencari keuntungan, melainkan melaksanakan suatu aktifitas yang bersifat amal.

Namun tidak semua yayasan yang ada dalam masyarakat itu didaftarkan untuk menjadikannya suatu badan hukum menurut peraturan yang berlaku. Di indonesia kegiatan sosial kemanusiaan yang dilakukan yayasan diperkirakan muncul dari kesadaran masyarakat kalangan mampu yang memisahkan kekayaan nya untuk membantu masyarakat yang mengalami kesusahan. Adapun alasan mereka lebih memilih membangun yayasan karena

jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya yang hanya terkonsentrasi dalam bidang ekonomi dan usaha, yayasan dinilai lebih memilih ruang gerak untuk menyelenggarakan kegiatan sosial seperti pendidikan, kesehatan serta keagamaan yang pada umumnya belum ditangani oleh badan – badan hukum lain.

Yayasan adalah kumpulan dari beberapa orang yang terorganisasi dan dilihat dari segi kegiatannya, lebih tampak sebagai lembaga sosial. Dari sejak awal, sebuah yayasan didirikan bukan untuk tujuan komersial atau untuk mencari keuntungan akan tetapi tujuannya tidak lebih dari membantu atau meningkatkan kesejahteraan hidup orang lain. Keberadaan yayasan merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat yang menginginkan adanya wadah atau lembaga yang bersifat dan bertujuan untuk membantu kalangan masyarakat yang tidak mampu.

Tujuan utama yayasan adalah bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, namun undang – undang tidak melarang yayasan untuk menjalankan kegiatan usaha. Namun tidak semata mata untuk mencari laba, seperti yayasan yang membangun poli klinik atau rumah sakit. Undang – undang mengkehendaki poli klinik atau rumah sakit berbentuk yayasan, namun jika dilihat dari kegiatan usaha nya poli klinik dan rumah sakit juga tujuannya untuk mencari laba, namun tujuan poli klinik dan rumah sakit suatu yayasan untuk membantu kalangan masyarakat tersebut, sehingga tidak dapat dikategorikan untuk mencari keuntungan.

1.2. Rumusan Masalah

Dari uraian latar belakang di atas, maka dapat ditentukan rumusan masalah sebagai berikut:

1. Apakah Status Badan Hukum Yayasan?

2. Bagaimana cara yang dapat dilakukan untuk memperoleh kembali status badan hukum yayasan?

1.3. Tujuan

Tujuan dari penelitian ini adalah sebagai berikut:

1. Mengetahui Status Badan Hukum Yayasan.

2. Mengetahui bagaimana cara untuk memperolej kembali status badan hukum yayasan.

II. Pembahasan

2.1. Status Badan Hukum Yayasan

Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Yayasan Tahun 2001, yang dimaksud dengan yayasan adalah suatu badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisah dan diperuntukan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusian, yang tidak mempunyai anggota. Yayasan baru menjadi badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia (MENHUKHAM). Berdasarkan UU Yayasan Tahun 2001, terdapat ketentuan bagi setiap Yayasan yang didirikan sebelum berlakunya UU Yayasan Tahun 2001 yang mewajibkan untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya berdasarkan UU Yayasan Tahun 2001. Selanjutnya berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU Yayasan Tahun 2001 (untuk selanjutnya disebut “UU Yayasan Tahun 2004) dalam Pasal 71 menjelaskan sebagai berikut:

Pasal 71

(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang:

a. Telah didaftarkan di Pengadilan negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau

b. Telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait. Tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikanAnggaranDasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.

(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.

(3) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.

(4) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”

Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan Tahun 2004 menjelaskan bagi setiap Yayasan untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang ini, kewajiban penyesuaian tersebut diberikan batas waktu 3 tahun semenjak Undang-Undang ini berlaku, apabila tidak melakukan penyesuaian sepeti yang dimaksudkan dalam Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan Tahun 2004 maka Yayasan akan kehilangan statusnya sebagai Badan Hukum. Selanjutnya untuk Yayasan yang belum berstatus sebagai badan hukum (belum memenuhi ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan Tahun 2004) maka Yayasan tersebut wajib mengajukan Permohonan kepada Menteri Hukum dan Ham dalam jangka waktu satu tahun semenjak berlakunya UU Yayasan Tahun 2004 berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Yayasan Tahun 2004 dengan selanjutnya memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Ham dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dilakukannya penyesuaian Anggaran Dasar berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Yayasan Tahun 2004.

Jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut Yayasan yang bersangkutan tidak melakukan penyesuaian Anggaran Dasar sesuai dengan UU Yayasan Tahun 2004, maka berdasarkan Pasal 71 ayat 4 UU Yayasan Tahun 2004 yayasan yang bersangkutan tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan Putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak lain yang berkepentingan. Penyesuaian Anggaran Dasar yang harus dilakukan oleh Yayasan untuk memenuhi ketentuan UU Yayasan Tahun 2004 mengacu kepada Pasal 14 UU Yayasan Tahun 2001 dengan kutipan sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu.

(2) Anggaran Dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:

a. nama dan tempat kedudukan;

b. maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;

c. jangka waktu pendirian;

d. jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;

e. cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;

f. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;

g. hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;

h. tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;

i. ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;

j. penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan

k. penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.

(3) Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya nama alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

(4) Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

2.2 Cara yang Dapat Ditempuh Untuk Memperoleh Kembali Status Badan Hukum Yayasan

FAKTA HUKUM

Berdasarkan Akte Yayasan X, diketahui yayasan tersebut berkedudukan di Jakarta dan berkantor di A;

Bahwa berdasarkan Akte Yayasan X, diketahui bahwa Dewan Pendiri Yayasan terdiri dari Ketua: Tuan J; dan anggota terdiri dari: Tuan K, Nyonya L, dan Tuan M;

Bahwa berdasarkan Akte Yayasan X, diketahui Yayasan didirikan pada tanggal 31 Maret Tahun xxxx, yang berarti Pendirian Yayasan ini dibuat sebelum diterbitkannya Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (Selanjutnya disebut UU Yayasan Tahun 2001);

Bahwa berdasarkan Akte Yayasan X Nomor xx Tanggal xxxx dibuat oleh notaris aaa, yayasan telah menjadi berbadan hukum dengan dewan pendiri terdiri dari Ketua: J; dan anggota terdiri dari: K, Nyonya L, dan M;

Bahwa berdasarkan Akte Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan X Nomor xx Tanggal xxxx dibuat oleh notaris aaa, telah menetapkan Dewan Pendiri terdiri dari Ketua : J; Sekertaris : K: dan Anggota : L, Dewan Pengurus Yayasan terdiri Penasehat; dan lain-lain.

Bahwa sampai dengan Internal Memorandum ini dibuat, Yayasan X belum menyesuaikan Anggaran Dasarnya sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan;

Bahwa Dewan Pendiri Yayasan X hanya tinggal 1 (satu) orang, yaitu J, karena 2 (dua) orang Dewan Pendiri lainnya telah meninggal dunia.

Bahwa sebagaimana yang telah diuraikan di atas, Yayasan X telah kehilangan status sebagai badan hukum karena belum menyesuaikan anggaran dasarnya berdasarkan UU Yayasan Tahun 2004 Pasal 71 Ayat (1), dari dan karenanya Yayasan X berstatus sebagai yayasan yang tidak berbadan hukum. Bahwa untuk memperoleh status badan hukumnya kembali, Yayasan X harus melakukan penyesuaian Anggaran Dasar sebagaimana diatur di dalam Pasal 71 UU Yayasan Tahun 2004, sebagai berikut:

Pasal 71

(1) Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan yang:

a. Telah didaftarkan di Pengadilan negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia; atau

b. Telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait. Tetap diakui sebagai badan hukum dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini.

(2) Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memperoleh status badan hukum dengan cara menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang-undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Undang-undang ini mulai berlaku.

(3) Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.

(4) Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.”

Bahwa berdasarkan Pasal tersebut di atas, Yayasan X telah melewati jangka waktu untuk melakukan penyesuaian Anggaran Dasarnya. Akan tetapi dengan diterbitkannya PP Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Yayasan, mengatur lebih lanjut mengenai yayasan yang belum melakukan penyesuaian sebagaimana diatur di dalam UU Yayasan Tahun 2004, sebagaimana diatur di dalam Pasal 37A PP Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Yayasan, sebagai berikut:

Pasal 37A

(1) Dalam hal perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilakukan untuk Yayasan yang sudah tidak dapat menggunakan kata “Yayasan” di depan namanya maka Yayasan tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Paling sedikit selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar masih melakukan kegiatan sesuai Anggaran Dasarnya; dan

b. Belum pernah dibubarkan.

(2) Perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah seluruh Anggaran Dasar Yayasan dan mencantumkan:

a. Seluruh kekayaan Yayasan yang dimiliki pada saat penyesuaian, yang dibuktikan dengan:

1) laporan keuangan yang dibuat dan ditandatangani oleh Pengurus Yayasan tersebut; atau

2) laporan keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik bagi Yayasan yang laporan keuangannya wajib diaudit sesuai dengan ketentuan Undang-Undang;

b. Data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat perubahan dalam rangka penyesuaian Anggaran Dasar tersebut.

(3) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang disampaikan kepada Menteri oleh Pengurus Yayasan atau kuasanya melalui notaris yang membuat akta perubahan Anggaran Dasar Yayasan.

(4) Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:

a. Salinan akta perubahan seluruh Anggaran Dasar yang dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang;

b. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang memuat akta pendirian Yayasan atau bukti pendaftaran akta pendirian di pengadilan negeri dan izin melakukan kegiatan dari instansi terkait;

c. Laporan kegiatan Yayasan selama 5 (lima) tahun berturut-turut sebelum penyesuaian Anggaran Dasar yang ditandatangani oleh Pengurus dan diketahui oleh instansi terkait;

d. Surat pernyataan Pengurus Yayasan bahwa Yayasan tidak pernah dibubarkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan;

e. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;

f. Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Yayasan yang ditandatangani oleh Pengurus Yayasan dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;

g. Neraca Yayasan yang ditandatangani oleh semua anggota organ Yayasan atau laporan akuntan publik mengenai kekayaan Yayasan pada saat penyesuaian;

h. Pengumuman surat kabar mengenai ikhtisar laporan tahunan bagi Yayasan yang sebagian kekayaannya berasal dari bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 Undang-Undang; dan

i. Bukti penyetoran biaya pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Yayasan dan pengumumannya.

d. Bahwa selanjutnya, salah satu syarat untuk mendapatkan kembali status badan hukum yayasan adalah melampirkan data mengenai nama dari anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas yang diangkat pada saat perubahan dalam rangka penyesuaian Anggaran Dasar tersebut. Bahwa syarat lain yang diatur di dalam ketentuan Pasal 37A PP Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Yayasan terdapat pengaturan mengenai organ yayasan, yaitu adanya Pembina, Pengurus dan Pengawas, sedangkan di dalam Anggaran Dasar Yayasan X hanya terdapat Dewan Pendiri dan Dewan Pengurus;

e. Bahwa berdasarkan aturan Pasal 37A PP Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Yayasan di atas, dibuka kesempatan bagi Yayasan X untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya dan mendapatkan kembali status badan hukumnya dengan tata cara dan syarat yang diatur di dalam Pasal tersebut. Berdasarkan fakta, Yayasan X sampai saat ini masih melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya, sehingga syarat yang diatur untuk mendapatkan kembali status badan hukum terpenuhi.

III. Penutup

3.1. Kesimpulan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan Tahun 2004 menjelaskan bagi setiap Yayasan untuk menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan Undang-Undang ini, kewajiban penyesuaian tersebut diberikan batas waktu 3 tahun

semenjak Undang-Undang ini berlaku, apabila tidak melakukan penyesuaian sepeti yang dimaksudkan dalam Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan Tahun 2004 maka Yayasan akan kehilangan statusnya sebagai Badan Hukum. Selanjutnya untuk Yayasan yang belum berstatus sebagai badan hukum (belum memenuhi ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) UU Yayasan Tahun 2004) maka Yayasan tersebut wajib mengajukan Permohonan kepada Menteri Hukum dan Ham dalam jangka waktu satu tahun semenjak berlakunya UU Yayasan Tahun 2004 berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Yayasan Tahun 2004 dengan selanjutnya memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Ham dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dilakukannya penyesuaian Anggaran Dasar berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU Yayasan Tahun 2004.

3.2. Saran

Selama Yayasan tersebut belum berstatus badan hukum disarankan segera di daftarkan untuk mendapatkan status badan hukum agar tidak memiliki resiko apapun dan tidak merugikan siapa pun.

3.3. Daftar Pustaka

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112);

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 134);

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan;

Jurnal - Tribunpekanbaru.com / Citizen Journalism.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Tabola Bale dan Arah Pembangunan

 

Aspirasi Rakyat di Era Digital

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved