Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sengketa Lahan Warga dengan Korporasi, Camat Pusako Minta Perusahaan Taat Aturan

Sengketa lahan di antara warga dan PT Arara Abadi di Kabupaten Siak tak kunjung selesai. Di Kampung Dosan, ada 9.000 Ha lahan masuk kawasan korporasi.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Mayonal Putra
SENGKETA - Ketua Komisi II DPRD Siak Sujarwo diwawancarai wartawan saat melakukan cek fakta sengketa lahan di dusun Doral, kampung Dosan, Kecamatan Sungai Apit, Selasa kemarin. Akibat sengketa itu, masyarakat mengaku banyak yang ditangkap pihak perusahaan saat beraktivitas di lahan mereka. 

Ia sudah meminta kepada Humas PT AA di lapangan agar memperbolehkan warga mengangkut bibit tanaman ke lahannya.

"Ya, persoalan yang terbaru adalah warga tidak boleh masuk ke lahan sementara mereka banyak yang akan menanam. Saya minta kepada Farlan (Humas PT Arara Abadi) agar mengakomodir masyarakat itu," kata dia.

Ia menerangkan, ada 9.000 Ha lebih lahan masyarakat yang bersengketa dengan PT Arara Abadi.

Lahan masyarakat tersebut diklaim masuk kawasan perusahaan itu.

"Menurut masyarakat lahan tersebut memang milik mereka. Karena masyarakat sudah masuk sebelum tahun 1996. Sedangkan PT Arara Abadi masuk pada 1996. Sebelum lahan diolah perusahaan, masyarakat sudah menanam," kata dia

Dari 9.000 Ha lebih itu, kata Sujarwo, BPN sudah melakukan verifikasi terhadap 3.710 Ha.

Sedangkan yang belum terverifikasi sebanyak Rp 4.500 Ha.

"Fakta di lapangan baru kita lihat dan kita akan pelajari fakta-fakta dan data-datanya," kata dia.

Pihaknya juga akan berjanji menindaklanjuti hasil kunjungan itu sebelumnya.

Selain itu ia juga terus mendorong agar BPN terus melakukan verifikasi terhadap lahan warga.

"Kita akan lakukan rapat koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat lanjutan. Prinsip kami adalah silahkan berinvestasi, tapi jangan sengsarakan rakyat," kata dia.

Humas PT Arara Abadi mengatakan, pihaknya tetap menghargai upaya komisi II DPRD Siak yang ingin melakukan penyelesaian sengketa lahan.

Namun ia menegaskan belum bisa mengizinkan warga membawa bibit sawit ke dalam kebun untuk melakukan penanaman.

"Kami hanya melaksanakan tugas, itu keputusan atasan Pak," kata dia. (Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved