Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

CAT SKD CPNS 2019

Pelaksanaan CAT SKD CPNS 2019 Pemprov Riau, 256 Pelamar Dinyatakan Langsung Gugur

Sebanyak 256 peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Riau dipastikan gugur.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah peserta sedang bersiap untuk mengikuti Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN Kantor Regional XII, Pekanbaru, Senin (27/1/2020). (www.tribunpekanbaru/Doddy Vladimir) 

“Kalau lambat mengisi registrasi yah tidak bisa masuk ujian. Aturannya lima menit menjelang ujian sudah close, kalau tesnya jam 08.00, tutupnya jam 07.55, untuk mengisi registrasi peserta yang lulus administrasi CPNS. Registrasinya diisi sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau datangnya lambat kurang dari lima menit sudah tutup, itu sistem, tidak bisa diulang,” kata Ikhwan.

Seperti diketahui, sebanyak 6.178 CPNS Provinsi Riau, yang dinyatakan lulus administrasi, menjalani tes SKD di UPT Penilaian Kompetensi, Jalan Amal Hamzah, Pekanbaru. SKD dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), akan dibagi menjadi 5 sesi, dan masing-masing sesi akan memakan waktu selama 90 menit, dengan 90 soal.

Dalam mengisi ujian SKD, ada tiga bidang tes yang akan diujikan dalam seleksi CPNS yaitu Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Ikhwan menghimbau agar sebelum mengikuti ujian, harus mempersiapkan diri.

TIU akan menguji kemampuan verbal, lisan, dan numerik dari para peserta. Untuk mengerjakan soal TIU, CPNS harus sering melakukan latihan karena soal tes menggunakan banyak metode dan pola soal yang hampir mirip.

TWK merupakan tes yang berisi tentang nilai-nilai kebangsaan Republik Indonesia dan Pancasila.

Dengan menguasai makna Pancasila dan Undang-Undang serta penerapannya di kehidupan sehari-hari.

TKP tes yang menguji kepribadian dan integritas diri.

Untuk tes ini CPNS harus mengubah pola pikir dan memposisikan dirinya selaku ASN yang berintegritas, profesional, dan mengutamakan kepentingan publik.

Sementara itu, untuk peserta dalam mengikuti ujian bisa lebih konsentrasi dalam mengisi jawab.

Walapun memiliki nilai tinggi tapi tidak sesuai dengan passing grade maka tetap dinyatakan tidak lulus SKD.

TKP soal 35 nilai ambang batas 126. TIU soal 35 nilai ambang batas 80 dan TWK soal 30 dengan nilai ambang batas 65. (Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved