Mama Muda Diancam Foto Syur Disebar, Hingga Akhirnya Pasrah Dicabuli Berondong karena Ketakutan
Dalam aksinya berondong tersebut mengancam akan menyebarkan foto syur milik mama muda itu di media sosial.
"Saat korban buka baju, Kadek ini merekam foto tersebut dengan menscreenshotnya," ujar AKP M Hendrik.
Dengan modal foto korban yang bertelanjang dada itu, tersangka lalu meminta agar korban menemuinya di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Kadek pun mengancam akan menyebarluaskan foto yang telah discreenshot bila korban menolaknya.
Akibat takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka.
Lalu korban dibawa ke sebuah hotel di Baradatu Way Kanan selama enam hari.
Pada saat di hotel tersebut, keduanya telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Tanpa disadari korban, saat berhubungan intim itupun, pelaku merekamnya.
"Jadi korban diajak berhubungan badan dan direkam oleh pelaku. Selanjutnya video itu dijadikan bahan untuk memeras CT, suami korban," imbuhnya.
Kemudian Kadek meminta uang Rp 1 juta kepada suami korban dengan ancamanan jika tidak diberikan maka video istrinya akan disebarluaskan.
CT pun melapor ke polisi hingga akhirnya tersangka ditangkap.
Tersangka dijerat pasal 45 (1) jo pasal 27 (1) UU ITE.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga handphone milik tersangka.
Sementara Kadek tak membantah apa yang telah dilakukannnya.
"Uang yang saya minta itu untuk membayar hotel dan kontrakan," katanya
Ia pun mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan ini dan langsung ditangkap polisi. (byu)
