Kasus Narkoba di Riau
BANDAR Narkoba di Riau Ade Kurniawan Divonis HUKUMAN MATI oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai
Vonis dengan nomor perkara 354/Pid.Sus/2019/PN Dum menyebutkan fakta hukum dalam persidangan terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung terbukti bersalah
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Pengakuan tersangka, ia tidak mengetahui isi paket yang ia bawa, dan ia merupakan supir travel Pekanbaru-Bengkalis dan profesi ini baru saja ia jalani.
Tergiur upah yang besar daripada hasil sebagai supir travel, maka ia mau mengangkut paket tersebut.
Pria berinisial A (32) warga Pekanbaru yang diamankan Satres Narkoba Polres Bengkalis sebagai Kurir Narkoba 27 Kilogram sabu telihat tertunduk saat dibawa petugas Polres Bengkalis ke depan Mapolres Bengkalis untuk menyaksikan press release penangkapannya di hadapan awak media.
Pria tersebut menggunakan baju berwarna oren khas tahanan Mapolres Bengkalis
Wajahnya ditutupi oleh sebo hanya terlihat mata, hidung dan mulutnya.
Saat press release A berdiri dibelakang barisan Kapolres Bengkalis dengan tangan terborgol dan diapit dua petugas Kepolisian berseragam lengkap dan senjata laras panjang.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, A sebenarnya berprofesi sebagai supir travel yang melayani trayek Bengkalis-Pekanbaru.
Menurut dia, dari pemeriksaan penyidik Narkoba, A dijanjikan upah sebesar Rp 140 juta rupiah untuk mengantarkan barang haram ini sampai ke Pekanbaru.
"Upahnya dari penyelidikan kita, tersangka diupah untuk sekali antara sebesar Rp 140 juta jika barang haram ini sampai tujuan. Saat penjemputan tersangka baru menerima uang muka sebanyak 3 juta rupiah, upahnya akan dilunasi ketika barang haram diterima di Pekanbaru," tambah Kapolres.
Sejauh ini, hasil penyidikan tersangka A hanya sebagai kurir.
Pihak Kepolisian kesulitan mengungkap orang yang memberikan dan menerima barang haram ini, karena pola jaringan Narkoba ini terputus.
"Tersangka dihubungi langsung oleh orang di Bengkalis berinisial J disuruh menjemput barang, kemudian nanti barang sampai di Pekanbaru tersangka menghubungi nomor penerima yang sudah diberikan," terang Kapolres.
Sementara itu tersangka A saat diwawancara Tribunpekanbaru.com, sangat irit bicara, hanya menjawab satu-satu pertanyaan awal media.
A mengaku bekerja sebagai supir travel trayek Pekanbaru-Bengkalis dan sebaliknya.
"Saya supir travel trayek Bengkalis-Pekanbaru dan Pekanbaru-Bengkalis, baru dua bulan jadi supir travel dengan mobil sendiri," ungkap A saat ditanya tribun.