Kasus Narkoba di Riau
BANDAR Narkoba di Riau Ade Kurniawan Divonis HUKUMAN MATI oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai
Vonis dengan nomor perkara 354/Pid.Sus/2019/PN Dum menyebutkan fakta hukum dalam persidangan terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung terbukti bersalah
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
BANDAR Narkoba di Riau Ade Kurniawan Divonis HUKUMAN MATI oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai
TRIBUNPEKANBARU.COM, TRIBUN - Terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung bin Zainal Abidin, di Vonis atau dijatuhkan hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai, pada hari Rabu (5/2/2020) petang.
JPU (Jaksa Penuntut Umum) Priandi Firdaus SH pada sidang sebelumnya Kamis, (16/1/2020) juga telah menuntut terdakwa dengan hukuman pidana mati sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 undang- undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkorika.
Pada sidang vonis tersebut, dalam surat putusan yang dibacakan majelis hakim yang di pimpin Lilin Herlina SH didampingi hakim anggota Renaldo Meiji H Tobing SH MH dan Aziz Muslim SH.
Vonis dengan nomor perkara 354/Pid.Sus/2019/PN Dum menyebutkan fakta hukum dalam persidangan terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan termasuk dalam sindikat internasional.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) travel bag merek Oxzey warna hitam yang berisi 20 (dua puluh) bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi kristal putih di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat seluruhnya 20 (dua puluh) Kilogram
1 (satu) tas ransel merek Ruibok warna hitam berisi yang 10 (sepuluh) bungkus plastic warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang beisi ksirtal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat seluruhnya 10 (sepuluh) Kilogram
1 (satu) buah Handphone merk Nokia Warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik dengan nomor polisi BK 1615 YH dengan nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 beserta 1 (satu) buah STNK dan 1 (satu) buah BPKB mobil Daihatsu Xenia warna coklat muda metalik bernomor Polisi BK 1615 YH nomor rangka MHKFMREEJ4K005056 dan nomor mesin DN 05712 dirampas untuk Negara serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
Usai pembacaan putusan, Penasehat Hukum Dwi Miswanti SH yang mendampingi terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung langsung menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut dan begitu juga halnya Jaksa Penuntut Umum (JPu) Priandi Firdaus SH, MH akan melakukan banding.
JPU Priandi Firdaus, SH, MH. mengungkapkan, terkait putusan hakim yang memvonis terdakwa dengan hukuman mati, tentunya ia merasa sangat puas.
Namun dikeranakan Penasehat hukum mengajukan upaya banding, tambahnya, maka pihaknya juga akan melakukan upaya banding.
"harapan kita semoga pengadilan tinggi pekanbaru nantinya akan menguatkan putusan PN Dumai," pungkasnya, Kamis (6/2/2020).
Dituntut Hukuman Mati