Kasus Narkoba di Riau

BANDAR Narkoba di Riau Ade Kurniawan Divonis HUKUMAN MATI oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai

Vonis dengan nomor perkara 354/Pid.Sus/2019/PN Dum menyebutkan fakta hukum dalam persidangan terdakwa Ade Kurniawan alias Ibung terbukti bersalah

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra
BANDAR Narkoba di Riau Ade Kurniawan Divonis HUKUMAN MATI oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai 

Tersangka mengatakan tidak tahu menahu barang yang dibawanya merupakan Narkoba.

Pihaknya mengaku baru mengetahui itu setelah dirinya digrebek pihak Kepolisian.

"Saya tidak tahu awalnya barang yang saya jemput ini Narkoba. Baru taunya saat sudah ditangkap polisi," akunya.

Tersangka mengaku awalnya dirinya ditawari menjemput paket di Bengkalis untuk diantar ke Pekanbaru.

Tergiur ongkos sebesar Rp 3 juta yang ditawarkan, membuat tersangka mau menjemput paket tersebut.

"Saya tergiur upah segitu besar, jadi tidak curiga dan tidak menanyakan barang apa yang akan dijemput, yang meminta ini saya tau tapi tidak kenal," terangnya.

Anehnya biasanya A berangkat membawa travel dengan menggunakan mobil sendiri.

Namun kali ini A menjemput barang haram dengan merental mobil, namun dia enggan menyebutkan alasannya menggunanakan kendaraan lain tersebut.

Akibat berbuatannya ini A terancam hukuman mati, jumlah narkotika yang dibawanya cukup besar, sehingga petugas kepolisian menjeratnya dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 2.

Sebelumnya Satres Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil menangkap kurir darat peredaran Narkoba di Pulau Bengkalis pada Sabtu (12/10/2019) malam di pelabuhan Roro Bengkalis.

Kali ini kurir Narkoba yang diamankan membawa Narkoba dalam jumlah cukup besar.

Hal ini diungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adi Wuryanto Kepada awak Medi saat melakukan Press Release di depan Mapolres Bengkalis, Selasa (15/10) pagi.

Dalam penangkapan ini Satres Narkoba mengamankan seorang kurir bersama kendaraan digunakan berupa mobil terios dan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ektasi.

Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak delapan bungkus besar dengan berat sekitar 27,1 kilogram serta pil ektasi yang diamankan sebanyak 19.463 butir.

Barang bukti yang diamankan dalam tas besar disimpan di dalam mobil tersangka.

"Rencana barang bukti yang diamankan ini akan dibawa ke Pekanbaru oleh tersangka," ungkap Kapolres Bengkalis.

Tersangka yang diamankan berinisial A (32) merupakan warga Pekanbaru yang berperan sebagai kurir pengantar Narkoba dari pulau Bengkalis dengan tujuan Pekanbaru.

Saat diamankan petugas, tersangka seorang diri di dalam mobil akan menyeberang di pelabuhan Air Putih Bengkalis menuju Pelabuhan Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu.

Sigit mengatakan, peredaran Narkoba ini berhasil diungkap Polres Bengkalis, berawal dari tim opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi Narkoba di wilayah Bengkalis.

Dari informasi ini tim dari Kaur BIN Ops Polres Bengkalis melakukan penyelidikan kebenaran informasi ini.

Hasil penyelidikan informasi dari masyarakat ini benar, petugas yang mendapatkan ciri-ciri pelaku langsung melakukan pengejaran dan pencarian terhadap tersangka.

Hasil pencarian tesangka berhasil diringkus dipelabuhan Roro Bengkalis sekitar pukul 21.00 WIB di pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis.

Tim yang melakukan penangkapan langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Setelah dilakukan pengeledahan petugas menemukan barang bukti Narkoba yang disimpan di mobil dan terbungkus dalam tiga tas plastik besar.

Saat dilakukan introgasi di lapangan, tersangka mengaku hanya sebagi pengantar saja yang diperintahkan melalui seluler.

"Tersangka satu orang inisial A ini mengaku ditelpon oleh seseorang berinisial J yang berada di Pulau Bengkalis. Penelpon berinisial J meminta A yang merupakan supir travel Bengkalis-Pekanbaru ini untuk datang ke Bengkalis untuk menjemput barang yang rencananya akan dikirim ke Pekanbaru," tambah Sigit.

Setelah sepakati upah penjemputan, tersangka bergerak dari Pekanbaru menuju Bengkalis.

Kemudian sampainya tersangka di Bengkalis kembali menelpon J untuk meminta alamat penjemputan barang yang direncanakan.

Dari komunikasi tersebut J meminta A untuk menjemput barang tersebut di Jalan Antara Kota Bengkalis, tepatnya di depan kantor DPRD Bengkalis.

"Transaksi dilakukan di depan kantor DPRD Bengkalis, setelah menerima barang sebanyak 3 tas besar ini tersangka A membawa barang tersebut menuju pelabuhan Roro untuk kembali ke Pekanbaru. Saat sampai di pelabuhan petugas yang mengetahui ciri-ciri tersangka langsung melakukan penggerebekan," kata Polisi berpangkat Melati Dua ini.

Rencananya barang ini akan diserahkan di Pekanbaru kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Begitu juga jaringan tersangka yang memberikan sabu-sabu ini masih dalam penyelidikan.

"Jaringan mereka terputus, kita hanya berhasil mengamankan kurir pengantarnya. Sementara penerima di Pekanbaru dan yang memberikan sabu-sabu berinisial J masih dalam penyelidikan. Kita masih mendalami jaringan mereka belum bisa kita pastikan jaringan mana yang kali ini kita amankan," kata Kapolres yang baru menjabat beberapa Pekan di Bengkalis ini.

Kurir Narkoba ini terancam undang undang nomor 35 tahun 2009 dijerat pasal 114 ayat 2 ancaman pidana dengan hukuman mati.

Pihaknya masih melakukan pengembangkan terkait penangkapan ini.

Kasus Narkoba di Riau - Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved