Amril Mukminin Ditahan KPK
Amril Mukminin Ditahan KPK dan Wabup Bengkalis Jadi Tersangka di Polda Riau, Ada Kompetisi Tak Sehat
Ada hal ketidakrealaan Amril Mukminin saat dirinya tidak memegang pemerintahan lagi, diserahkan kepada Muhammad wakilnya
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
News Analisis Oleh Dosen Hukum Universitas Riau Mexsasai Indra
Dengan kondisi yang terjadi di Bengkalis jadi preseden buruk bagi Negeri Junjungan (julukan Kabupaten Bengkalis), Pak Amril ditahan di KPK sedangkan Pak Muhammad juga jadi tersangka di Polda Riau.
Dalam kasus Pak Amril dan Muhammad kalau dilihat dari perspektif hukum dan politiknya, ada kompetisi yang tidak sehat dalam politik di sana, terjadi kompetisi antara Muhammad dan Amril.
Momentumnya bisa dijadikan bersamaan, begitu Amril Mukminin ditahan di KPK maka di saat bersamaan Muhammad juga ditetapkan tersangka itu dalam kacamata persepsi politik.
Ada hal ketidakrealaan Amril Mukminin saat dirinya tidak memegang pemerintahan lagi, diserahkan kepada Muhammad wakilnya, yang selama ini tidak sejalan di Bengkalis.
Meskipun secara yuridis sudah tepat proses hukum terhadap keduanya, karena sudah ada dua barang bukti dalam penetapan status tersangka pada Pak Muhammad.
Namun akan banyak mengkaitkan kenapa harus bersamaan.
Dan perlu diketahui ini pelajaran kedepannya, jangan sampai tersandung lagi pemimpin Bengkalis kedepan.
Apalagi 2020 Bengkalis akan menjalani Pilkada pilihan Bupati.
Saat ini sesuai aturan perundang-undangan maka jabatan kepala daerah dipegang estafet wakilnya, karena dalam hal ini Bupatinya berhalangan.
Meskipun Muhammad sudah ditetapkan tersangka, namun itu tidak akan menghalangi pemerintahan, karena kita menjunjung azas praduga tak bersalah.
Sedangkan Amril Mukminin sendiri tidak bisa lagi menjadi pemegang kendali pemerintahan, karena tidak bebas menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah setelah ditahan.
Lepas dari dalam persepsi politik hukum ada ketidakrealaan estafet diambil Muhammad, yang jelas pemerintahan mesti dijalankan.
APBD yang sudah disePak ati mesti dijalankan Pak Muhammad.
Namun ada yang jadi masalah nanti, ketika Muhammad juga sudah ditahan nanti oleh pihak Kepolisian, karena statusnya yang sudah tersangka.
Penegak hukum harus lakukan diskresi terhadap hukum terhadap Muhammad demi jalannya proses pemerintahan.
Terkait kasus Muhammad yang dianggap sudah lama, karena semasa menjabat sebagai Kabid di Dinas PU Riau, itu tidak ada masalah meskipun tidak berkaitan sebagai kepala daerah namun tanggungjawab sebagai personal. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)
