Amril Mukminin Ditahan KPK
Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK, Pemprov Riau Kirim Surat ke Pemkab Bengkalis Ini Isinya
Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2020) kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera melayangkan surat
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan (6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020) untuk tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis," jelasnya.
Lanjut Ali Fikri, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali Fikri menambahkan, Amril disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Roda Pemerintahan Berjalan Seperti Biasa
Meskipun Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan oleh KPK sejak Kamis malam, roda pemerintahan masih berjalan seperti biasa.
Hal ini diungkap Umi Kalsum Asisten I Pemerintahan Bengkalis.
"Alhamdulillah masih berjalan seperti biasa pemerintahan sampai hari," ungkapnya singkat melalui sambungan seluler awak media, Jumat (7/2) pagi.
Umi Kalsum enggan berkomentar banyak terkait kondisi pemerintahan saat ini.
Seperti diketahui, sejumlah pegawai di kantor bupati Bengkalis masih bertugas seperti biasa.
Kegiatan apel pagi tetap dilakukan seperti biasa pada pukul 07.30 WIB.
Apel dipimpin langsung oleh Asisten III Pemerintahan Bengkalis Tengku Zainuddin.
"Tadi apel seperti biasa, betul saya pimpin tadi," ungkap Zainuddin singkat saat keluar dari kantornya.
Sama dengan asisten I pemerintahan Bengkalis asisten III enggan berkomentar lebih banyak.
Sementara itu Kepala Bagian Protokoler dan Komunkasi Pimpinan Bengkalis Muhammad Fadli saat dihubungi mengaku sedang berada di Pekanbaru.
Terkait kondisi pemerintahan saat ini Fadli belum bisa menjawabnya.
			