Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Amril Mukminin Ditahan KPK

Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK, Pemprov Riau Kirim Surat ke Pemkab Bengkalis Ini Isinya

Amril Mukminin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/2/2020) kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan segera melayangkan surat

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK, Pemprov Riau Kirim Surat ke Pemkab Bengkalis Ini Isinya 

"Bupati Bengkalis ini merupakan putra terbaik Bengkalis saat itu, tidak terlihat dari dirinya ada hal hal negatif," terang Azali Djohan.

Pihaknya berharap Amril Mukminin bisa membuktikan apa yang diduga terhadap Amril tidak sepenuhnya benar, sehingga hukuman yang diberikan bisa lebih longgar.

Ditahan 20 Hari

Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/5/2019).

Ia ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Amril ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan K4 KPK.

Rutan tersebut berlokasi di belakang Gedung Merah Putih.

"Terhitung hari ini 6 Februari 2020 sampai 25 Februari 2020," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2020).

Sebelum akhirnya ditahan, Amril telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2019 lalu.

Orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan itu, terlibat kasus korupsi proyek Multiyears (2017-2019), pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Amril diduga menerima uang senilai Rp 5,6 miliar secara bertahap dari pihak PT CGA.

Uang itu diberikan agar Amril bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.

Terkait penahanan terhadap Amril, dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribun, Kamis malam.

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan (6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020) untuk tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis," jelasnya.

Lanjut Ali Fikri, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ali Fikri menambahkan, Amril disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Amril diduga menerima suap senilai Rp 5,6 miliar yang diterima secara bertahap dari pihak PT CGA.

Yaitu pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, ia diduga telah menerima Rp 2,5 miliar dari pihak PT CGA untuk memuluskan anggaran proyek Jalan Duri-Sei itu.

Saat itu, Amril sempat menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Setelah menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara Amril dan pihak PT CGA.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan meminta tindak lanjut Amril terkait proyek itu agar bisa segera tanda tangan kontrak.

Amril pun menyanggupi permintaan pihak PT CGA tersebut.

Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Amril telah menerima uang senilai Rp 3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari pihak PT CGA.

Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK - Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved