Kasus Narkoba di Riau
Kasus Narkoba di Riau, Terciduk Bertransaksi, Mobil Pengedar Terbalik, Kurir Divonis Hukuman Mati
Kasus Narkoba di Riau terus bertambah, kasus terbaru yakni tersangka penyalahgunaan Narkoba terciduk sedang bertransaksi dan sebelumnya mobil pengedar
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nolpitos Hendri
Beruntung dalam kecelakaan mobil yang dialami tersangka SY alias RZ, pria 33 tahun itu tidak sampai menghilangkan nyawanya.
Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan kronologi kejadian terbaliknya mobil pengedar sabu-sabu ini setelah pihak Satres Narkoba Polres Kampar sebelum kejadian menembak bagian ban kendaraan tersebut.
Tembakan ke ban mobil tersangka ini dilakukan karena yang bersangkutan tidak mau menghentikan kendaraannya setelah disuruh berhenti oleh petugas.
"Kita menembak bagian ban kendaraan pelaku, namun pelaku tetap mengemudi dengan kecepatan tinggi meninggalkan rombongan kepolisian yang mengejar," jelasnya.
Tak jauh dari lokasi penembakan, ditemukan mobil tersangka Toyota Ayla berwarna merah dengan plat nomor BM 1438 PJ terbalik di tepi jalan areal perkebunan sawit.
Kemudian dibantu warga, mobil tersebut diangkat dan kembali seperti semula, sementara SY alias RZ berhasil diamankan namun tidak ditemukan barang bukti Narkoba padanya yang diduga sudah dibuang saat pelariannya.
Tim kemudian menyisir sepanjang jalan yang dilalui pelaku namun tidak menemukan barang yang diduga dibuang oleh tersangka ini.
Penangkapan tersangka SY alias RZ ini dilakukan Satres Narkoba Polres Kampar dari hasil pengembangan kasus penangkapan tersangka pengedar Narkoba lainnya dihari yang sama.
Tersangka pengedar Narkoba yang ditangkap sebelumnya yakni DO alias RN (18) dan AS alias AR (18), keduanya warga Desa Kenantan Kecamatan Tapung yang ditangkap pihak kepolisian di Perkebunan Sawut Desa Kenantan Kecamatan Tapung.
Hasil interogasi pihak kepolisian mendapati sebuah nama yang menurut tersangka barang haram yang di edarkannya di dapat dari PA alias PD (21) warga Desa Suka Mulya Kecamatan Tapung.
Tidak buang waktu tersangka PA alias PD berhasil ditangkap dengan sejumlah barang bukti.
Melalui pengakuan PA alias PD inilah petugas memburu tersangka SY alias RZ.
Dari para pelaku ini tim Satres Narkoba Polres Kampar mendapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening, sebuah bong, 3 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
AKP Asdisyah menjelaskan barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolres Kampar.
BANDAR Narkoba di Riau Ade Kurniawan Divonis HUKUMAN MATI