Diduga Korban Eksploitasi Anak, Gepeng Berkeliaran di Lampu Merah Kota Pekanbaru

Gelandangan dan pengemis (gepeng) masih banyak berkeliaran di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru.

Penulis: Fernando | Editor: ihsan
tribun pekanbaru
Seorang anak mengemis di pertigaan lampu merah Jalan Soekarno Hatta-Arifin Achmad, Pekanbaru, belum lama ini. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Gelandangan dan pengemis (gepeng) masih banyak berkeliaran di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru.

Mereka biasa berada di kawasan yang ramai lalu lintas. Ada yang mangkal di persimpangan lampu lalu lintas dan depan toko ritel.

Pantauan Tribun, para gepeng ini bebeas berkeliaran di lampu lalu lintas pertigaan Jalan Jendral Sudirman-Tuanku Tambusai, perempatan SKA, pertigaan Jalan Soekarno-Hatta-Jalan Arifin Achmad dan sejumlah titik lainnya.

Banyak dari mereka meminta belas kasihan kepada para pengendara saat berada di persimpangan jalan. Ada juga yang tampak tertidur di depan ritel hingga siang hari.

Kondisi ini jelas mengganggu aktivitas masyarakat. Apalagi keberadaan mereka terlihat hingga malam hari.

“Seolah gepeng ini dibiarkan saja dan tidak ada yang menertibkan. Mereka mengganggu warga dan merusak keindahan kota,” kata Indra Yeni, seorang warga.

Indra mengaku sering melihat anak-anak gelandangan di depan toko ritel dan depan ATM kawasan Jalan HR Soebrantas, Panam.

“Mereka tidur di sana dan meletakkan plastik tempat memberi duit kepada warga. Kadang takut juga melihatnya,” tutur ibu rumah tangga ini.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Chairani dikonfirmasi hal itu mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pekanbaru.

Selanjutnya mereka akan menggelar penertiban terhadap aktivitas anak jalanan, pengemis dan gelandangan yang meresahkan.

"Kami sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan. Hal ini sesuai bidang penertiban," kata dia kepada Tribun, Minggu (9/2/2020).

Menurutnya, satu cara efektif untuk mencegah munculnya gepeng di Kota Pekanbaru dengan tidak memberi uang kepada mereka.

Dinas Sosial terus mengimbau masyarakat untuk tidak memberi sumbangan kepada pengemis di jalanan.

Imbauan ini tertuang dalam Perda No 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. "Kami mengimbau warga agar tidak memberikan duit kepada pengemis di jalan," ajaknya.

Chairani menyarankan bantuan berupa dana bisa disalurkan lewat lembaga sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved