Penangkapan Begal di Riau

Garangnya Lenyap, Alex Begal di Pelalawan Riau Sebut Uang Hasil Curian untuk Biaya Sekolah Adiknya

Komplotan begal telah merampas dan mencuri sepeda motor maupun telepon genggam di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Johanes Tanjung
Tersangka Alex Begal saat diekspos di Mapolres Pelalawan setelah ditangkap tim Opsnal atas tidak pidana Cutas atau Begal yang dilakukannya, Selasa (11/2/2020). 

Kemudian pernah memfoto susunan uang kertas pecahan Rp 100 ribu yang jumlahnya banyak dan disebutkan sebagai hasil "pekerjaannya."

"Seakan-akan tidak ada lagi polisi di Pelalawan ini. Ia selalu posting foto di facebook dengan wajahnya tampak jelas," tukas Kasat Teddy.

Ia menuturkan, para pelaku beraksi di tujuh lokasi yang ada di seputaran Pangkalan Kerinci.

Seperti di areal perkantoran Bhakti Praja hingga jalan-jalan yang ramai dilalui masyarakat.

Namun komplotan pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ini menyasar korban saat malam hari dan situasi jalanan sedang sepi.

"Mungkin kebanyakan korbannya memilih mendiamkan dan tidak melapor ke Polsek maupun polsek," tambah Teddy.

Tim Opsnal terpaksa menghadiahi tersangka Alex Begal sebutir timah panas di betis kaki sebelah kanannya.

Lantaran melawan polisi saat hendak diamankan di sebuah kedai.

Ketika itu pria yang memiliki tatoo di kaki dan badannya itu sedang membeli rokok, disergap oleh petugas kemudian diamankan untuk melakukan pengembangan.

Alex mencoba melawan polisi dan berupaya kabur dari pengawalan penegak hukum.

Alhasil diberikan tidakan tegas dan terukur oleh tim buser dan menembak kakinya.

Teddy menyebutkan, tim buser terpaksa melumpuhkan Alex Begal dengan timah panas karena melawan petugas saat ditangkap dan mencoba melarikan diri.

Tembakan mengenai betis kaki sebelah kanannya membuat ia tak bergerak lagi dan tidak segarang seperti yang ada di akun Facebooknya.

"Kita bawa ke rumah sakit untuk ditangani tim medis. Saat ini semua barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," tandas Terddy.

(Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved