Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Mengaku Diteror Usai Pinjaman Uang Online, Sopir Angkot di Padang Ini Pilih Gantung Diri

Menurut keterangan saksi, korban terlilit masalah utang dengan pinjaman online. Korban juga mengaku pernah diteror oleh pihak pinjaman uang online

telegraph.uk
Usai Mengaku Diteror Usai Pinjaman Uang Online, Sopir Angkot di Padang Ini Pilih Gantung Diri 

Seiring waktu berjalan, usaha yang dirintis SM mengalami kemerosotan sehingga utangnya menunggak dua bulan.

Tak tanggung-tanggung, denda yang dikenakan oleh perusahaan pinjaman online terhadap SM mencapai puluhan juta. 

Total utang lantaran menunggak angsuran utangnya mencapai Rp 75 juta.

Hal tersebut disampaikan perwakilan LBH Soloraya Made Ridha saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019) kemarin. 

Menurut Made, SM meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha.

Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya SM menunggak membayar pinjaman hingga dua bulan.

Made menjelaskan, korban (SM) meminjam Rp 5 juta dalam dua bulan karena kondisinya memang benar-benar tidak ada pekerjaan.

"Dia pinjam uang sebenarnya ingin buat modal usaha. Karena polosnya itu dari Rp 5 juta yang dipinjam dari sekian aplikasi dalam kurun waktu dua bulan jadi Rp 75 juta. Dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor, dan bunga," kata Made.

Made menambahkan, korban pinjaman online yang ditangani mengalami nasib yang tak jauh berbeda dengan korban SM.

Mereka mendapatkan teror dari oknun bisnis pinjaman online karena telat membayar pinjaman tersebut.

"Dari tujuh korban yang kami tangani ada tiga yang benar-benar kooperatif melanjutkan kasus yang dialaminya, YI, SM, sama AZ," ujar dia.

Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta. Berbagai alat bukti pinjaman online tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib dengan harapan segera ditangani.

"Kami sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Surakarta," kata Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra.

Dia menambahkan, setelah semua alat bukti sudah diserahkan kepada Polresta Surakarta tetapi belum kunjung diproses karena keterbatasan alat untuk mendeteksi fintech ilegal, pihaknya akan melanjutkan ke Polda Jateng.

"Kalau nanti, seandainya sampai batas waktu tidak diproses atau dilanjutkan, dengan terpaksa akan melanjutkan ke Polda Jateng," kata dia.

Sejauh ini alat bukti yang diserahkan ke pihak kepolisian berupa screenshot kata-kata penistaan, pencemaran, hujatan, rekaman, gambar-gambar yang ada kaitannya dalam perkara kasus tersebut dan lain-lain.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli mengatakan telah menerima laporan para korban dan akan segera memprosesnya. "Ini (laporan) sedang kami proses," kata Fadli.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved