Kakek Bejat di Kampar, Berulang Kali Cabuli Anak Tiri Berumur 13 Tahun

Tanpa rasa bersalah seorang pria paruh baya cabuli anak tirinya yang masih berumur 13 tahun di Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Ka

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ilham Yafiz
FOTO/ISTIMEWA
Kakek Bejat di Kampar Cabuli anak 13 tahun berulang kali. 

Kakek Bejat di Kampar, Berulang Kali Cabuli Anak Tiri Berumur 13 Tahun

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tanpa rasa bersalah seorang pria paruh baya cabuli anak tirinya yang masih berumur 13 tahun di Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

Aksi bejat pria berinisial HH alias WH (46) ini dilakukannya sudah berulang-ulang kali terhadap anak tirinya tersebut sejak 2015 hingga Februari lalu.

Anak tirinya juga sempat diancam dengan senjata tajam apabila melaporkan perbuatan bejat yang dilakukan ke orang lain.

Perbuatan bejat HH ini diketahui oleh istri yang bersangkutan dari kerabatnya.

Tidak terima anaknya dirusak masa depannya oleh pelaku, istri pelaku, Suharni melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut ke Polsek Perhentian Raja.

Sebelum membuat laporan istri korban sempat diancam dengan sebuah senjata tajam, agar pelapor tidak melaporkan dirinya, namun istrinya tetap melaporkan perbuatan bejat suaminya tersebut.

Atas laporan tersebut, Kamis (13/2) sore pelaku diamankan pihak Polsek Perhentian Raja di rumah kontrakannya yang berada di Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja.

Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Zulfatriano mengatakan laporan terkait perbuatan cabul ini diterima jajarannya Rabu (12/2/2020).

Iptu Zulfatriano menjelaskan  terkuaknya peristiwa ini berawal pada Rabu (12/2) pelapor (ibu korban) mendapat informasi dari kerabatnya yang menerangkan bahwa anaknya telah disetubuhi oleh WH ayah tirinya.

Atas informasi itu, pelapor langsung menanyakan hal ini kepada korban, diakui oleh korban bahwa dirinya telah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya, pertama kalinya terjadi pada tahun 2015 lalu saat usianya baru 8 tahun.

Lebih lanjut diceritakan korban bahwa kejadian ini terus berulang dan terakhir kali terjadi pada Kamis (6/2) lalu, korban juga diancam oleh ayah tirinya apabila menceritakan kejadian tersebut  kepada orang lain.

Ibu korban kemudian melapor ke Polsek Perhentian Raja dan pihak kepolisian langsung melakukan pengusutan.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memintakan visum terhadap korban, ditemukan bukti yang cukup terhadap perkara yang dipersangkakan kepada WH.

Selanjutnya Kamis (13/2) Tim Opsnal Polsek Perhentian Raja berangkat ke Desa Lubuk Sakat, setelah bekerjasama dengan masyarakat setempat diketahui keberadaan pelaku sedang berada dekat rumah kontrakannya.

Tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka HH serta 2 bilah pisau yang dibawanya, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved