Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Fakta-fakta Siswi SMA Buang Bayi Hubungan Sedarah dengan Adik Kandung di Pasaman Barat

Masyarakat Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat dihebohkan dengan penemuan jasat bayi yang dibuang oleh orang tua kandungnya.

Editor: Ilham Yafiz
unsplash @nynnes
Ilustrasi, aborsi. 

Fakta-fakta Siswi SMA Buang Bayi Hubungan Sedarah dengan Adik Kandung di Pasaman Barat

Masyarakat Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat dihebohkan dengan penemuan jasat bayi yang dibuang oleh orang tua kandungnya.

Seorang siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, SHF (18), membuang bayi hasil hubungannya dengan adiknya sendiri, IK (13).

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi mengatakan, SHF telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka.

SHF dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Lazuardi, dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Lazuardi menyampaikan, tersangka terancam mendapat tambahan hukuman sepertiga dari sebelumnya.

Sebab, tersangka merupakan ibu dari bayi yang dibuangnya.

Lazuardi mengatakan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman.

Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pembuangan bayi tersebut.

ILUSTRASI Bayi dibuang ibu kandung sendiri
ILUSTRASI Bayi dibuang ibu kandung sendiri (Freepik)

Mengutip Kompas.com, SHF ditangkap Polres Pasaman pada Senin (17/2/2020).

Kapolres Pasaman AKBP, Hendri Yahya mengatakan, tersangka saat itu dalam perjalanan pulang dari praktik lapangan yang diadakan sekolahnya.

"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," kata Hendri Yahya saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Pihak kepolisian tengah melakukan proses autopsi pada bayi yang dibuang oleh SHF.

"Kita menunggu hasil autopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," kata Hendri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved