Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kakak di Pasaman Ajak Adik yang Masih SD Berhubungan Intim Dua Kali hingga Hamil & Melahirkan

Lazuardi mengatakan, tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.

pixabay
Foto Wanita Hamil 

Kakak di Pasaman Ajak Adik yang Masih SD Berhubungan Intim Dua Kali hingga Hamil & Melahirkan

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang siswi SMA berinisial SHF di Pasaman Barat, Sumbar terlibat inses dengan adik kandungnya sendiri. 

Siswi yang berusia 18 tahun ini merayu, IK adik laki-lakinya yang masih berusia 13 tahun untuk bersetubuh. 

Persetubuhan tersebut dilakukan kakak beradik ini ketika orangtua mereka sedang kesawah.

Sementara dua saudara mereka yang lain sedang sekolah.

Dilansir dari Tribun Padang yang mengutip KOmpas.com, persetubuhan sedarah tersebut terjadi pada bulan Juli- Agustus 2019 lalu.

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (18/2/2020).

Lazuardi mengatakan, tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut.

Adiknya yang saat itu tidak tahu apa-apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.

Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri.

"Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," kata Lazuardi.

Kelakuan menyimpang SHF ini terungkap ketika ia melahirkan bayi dari hasil perbuatannya dengan adik laki-lakinya.

Ia melahirkan saat akan buang air besar di sungai. Begitu lahir, ia langsung membuangnya.

Dilansir dari Kompas.com, mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya.

Kemudian warga itu melaporkannya kepada pihak kepolisian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui bahwa mayat bayi tersebut dibuang oleh orangtuanya sendiri yang masih siswi SMA di Pasaman Barat berisial SHF (18).

Polisi pun menangkap SHF pada Senin (17/2/2020) saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo Jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar.

"Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," katanya.

Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus itu dengan melakukan otopsi terhadap bayinya.

"Kita menunggu hasil otopsi rumah sakit terhadap bayi yang dibuangnya," katanya.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi.

Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

Saat ini, kata Lazuardi, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.

 (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved