Sudah Disuntik, BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp 15 Triliun, Sementara Gaji & Tunjangan Direksi Naik
suntikan dari pemerintah belum dapat menutup kekurangan dana BPJS Kesehatan yang saat ini mencapai Rp 15,5 triliun dari sebelumnya
Sudah Disuntik, BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp 15 Triliun, Sementara Gaji & Tunjangan Direksi Naik
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah telah menyuntikan dana ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 13,5 triliun.
Namun, suntikan dari pemerintah belum dapat menutup kekurangan dana BPJS Kesehatan yang saat ini mencapai Rp 15,5 triliun dari sebelumnya diperkirakan Rp 32 triliun pada akhir 2019.
"Ini masih ada 5 ribu fasilitas kesehatan yang belum dibayar penuh. Dan ini adalah situasi yang dihadapi oleh BPJS hari ini," ujar Sri Mulyani di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Menurutnya, dengan adanya kenaikan iuran pada tahun ini diharapkan defisit mengalami penurunan, apalagi pemerintah mengalokasikan dana Rp 42 triliun.
Anggaran tersebut dikucurka pemerintah dalam memenuhi kewajiban bagi masyarakat tidak mampu atau kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Anggaran Rp 42 triliun diharapkan akan mempu memberikan tambahan penerima dari BPJS, sehingga bisa memenuhi kewajiban-kewajiban yang selama ini tertunda," ujarnya.
Gaji Direktur BPJS 200 Juta Per Bulan
Kenaikan gaji Direksi dan pengawas BPJS menjadi lebih besar beberapa bulan lalu menjadi sorotan.
Disebutkan, gaji direksi berupa insentif bisa mencapai Rp 342 juta per bulan.
Sedangkan insentif untuk dewan pengawas bisa mencapai Rp 211 juta per bulan.
Tunjangan Direksi Naik Dua Kali Lipat
Kementerian Keuangan memutuskan menambah manfaat tambahan dan insentif bagi dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS. Beleid ini mengubah aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 34 Tahun 2015.
“Untuk meningkatkan kinerja anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015,” terang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam poin pertimbangannya, seperti dikutip dari kontak.co.id.