Sudah Disuntik, BPJS Kesehatan Masih Defisit Rp 15 Triliun, Sementara Gaji & Tunjangan Direksi Naik
suntikan dari pemerintah belum dapat menutup kekurangan dana BPJS Kesehatan yang saat ini mencapai Rp 15,5 triliun dari sebelumnya
Peserta Bukan Penerima Upah Menurut Perpres ini, Iuran bagi Peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar:
a. Rp42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;
Selanjutnya iuran Rp 110.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
Terakhir, iuran sebesar Rp 160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
“Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres ini.
Tanggapan Masyarakat Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Tanggapan masyarakat beragam atas kenaikan iuran BPJS kesehatan yang berlaku 1 Januari 2020.
Dilansir dalam tayangan YouTube TvOneNews, Selasa (29/10/2019), pasien yang ditangani oleh pihak RS Jayakarta ini 90% merupakan pasien BPJS kesehatan.
Satu di antara pasien yang ada adalah Sarifah peserta BPJS mengatakan mengenai informasi kenaikkan iuran BPJS.

"Tahu dari TV, dari media naik 100%, biasanya ibu bayar Rp 80 ribu jadi Rp 160 ribu sekarang,"ungkapnya.
Bagi Sarifah kenaikan iuran BPJS ini termasuk tinggi dan harapan Sarifah kalau iuran BPJS mengalami kenaikan sebisa mungkin sedikit saja.
Peserta BPJS Sarifah mengatakan untuk kondisi sebagai pengguna BPJS maupun pasien yang sedang menjalani pengobatan.
"Biasa aja sih pelayanannya, masih gitu-gitu aja," ujar Sarifah
Sarifah mengatakan kenaikan yang cukup tinggi, pasien ini berencana ingin pindah ke asuransi.
Ada lagi Rosiati pemakai BPJS mandiri kelas III juga ikut menanggapi kenaikan BPJS.

"Tanggapannya naik sih naik tapi jangan terlalu tinggi lah, kasihan saya kan kelas menengah ke bawah,"katanya.
Layanan BPJS menurut Rosiati sama saja, dari pelayanannya baik, tidak membedakan penggunaan BPJS maupun tidak.