KRONOLOGI Oknum Kepsek SD Jadikan Siswinya Untuk Pemuas Nafsu, Buat Malu Dunia Pendidikan Indonesia
Tersangka IWS mencabuli korban sejak bulan Juli 2016 hingga 11 Januari 2020. Polisi menyebut, perbuatan bejat IWS terungkap setelah ada laporan
TRIBUNPEKANBARU.COM - Dunia pendidikan di Indonesia kembali tercoreng oleh perbuatan tak bermoral pendidiknya.
Kali ini, perbuatan tak bermoral tersebut dilakukan oleh kepala sekolah dasar (SD)
Kepala sekolah yang berinisial IWS ini tega menyetubuhi muridnya hingga korban beranjak SMA.
Peristiwa memilukan yang mencoreng dunia pendidikan ini terjadi di Kuta Utara, Badung, Bali.
Setelah menjalani pemeriksaan, Polres Badung menetapkan IWS sebagai tersangka, Minggu (23/2/2020).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka IWS mencabuli korban sejak bulan Juli 2016 hingga 11 Januari 2020.
Polisi menyebut, perbuatan bejat IWS terungkap setelah ada laporan dari pembina pramuka kepada orangtua korban.
Guru tersebut mengungkapkan, korban telah disetubuhi IWS sejak masih kelas VI SD hingga kelas X SMA.
Diduga, pelaku sudah meyetubuhi korban berulang kali selama sekitar 4 tahun.
Menurut AKP Laurens, tersangka menjanjikan kepada korban untuk dijadikan pacar.
Janji tersebut digunakan IWS untuk merayu korban agar menurutinya melakukan hubungan badan.
"Motifnya, pelaku menyukai korban dan menjadikan korban sebagai pacar," ungkapnya seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Senin (24/2/2020).
Dari mulai dari ruang kepala sekolah SD negeri di wilayah Kuta Utara, Badung hingga di rumah tersangka.
Ruang kepala sekolah menjadi lokasi pertama kali IWS meyetubuhi korban.
Saat itu, IWS memanggil korban, dan memaksa korban untuk melayaninya berhubungan intim.
“Intinya saat itu dia disuruh berhubungan, mungkin juga ada paksaan hingga korban mau melakukannya,” kata Laurens.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengajak korban ke beberapa penginapan untuk melakukan hubungan badan.
“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan tidak hanya sekali pelaku juga mengaku mengajak korban berhubungan di rumah dan di beberapa penginapan,” ujar AKP Laurens dilansir dari TribunBali.com, Senin.
Terancam 15 Tahun Penjara
Tersangka IWS terancam dibui selama belasan tahun.
Pria berusia 43 tahun itu telah ditetapkan menjadi tersangka, dan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya itu, IWS mendapat ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Hukuman yang dimaksud dapat ditambah sepertiga, karena pelaku sebagai pendidik atau tenaga pendidikan pada pasal 81 ayat 3.
Kepala sekolah cabuli 14 muridnya
Pada tahun sebelumnya, mantan kepala sekolah di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap belasan mantan anak didiknya.
MT ditangkap saat melakukan tugas piket di Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng.
“Dari hasil laporan yang kami terima, sudah 14 anak bersatatus pelajar diduga dilecehkan oleh oknum kepala sekolah di sekolah tempat pelaku menjabat sebagai kepala sekolah sebelumnya. Kini MT bertugas di Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng,“ kata Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto Dwi Poernama, Sabtu (13/4/2019).
Saat ditangkap, MT tak melakukan perlawanan.
“Hingga kini, kami masih menerima laporan 14 orangtua siswi yang melaporkan kelakuan bejat sang kepala sekolah. Dari hasil keterangan saksi, kemungkinan masih ada korban lainnya yang bakal menyusulkan laporannya,“ ujar Rujiyanto.
Dari hasil keterangan sejumlah saksi, saat menjalankan aksinya, MT memanggil korban masuk ke dalam ruangan kerjanya.
“Menurut saksi dan keterangan pelaku, pelaku memanggil korban masuk ke ruangannya," kata Rujianto.
"Kemudian pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari sekolah jika menceritakan apa yang dialaminya," tambahnya.
(*)
