Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Uya Kuya Tak Terbukti Langgar Kode Etik Terkait Joget Saat Sidang, Beda Nasib dengan Eko Patrio

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025), terhadap lima anggota DPR

Editor: Muhammad Ridho
Tribunnews.com/Fersianus Waku
UYA KUYA MENANGIS - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama atau Uya Kuya untuk diaktifkan kembali sebagai anggota DPR periode periode 2024-2029. Sementara itu, MKD memutuskan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni melanggar kode etik sebagai anggota DPR. Mereka pun sama-sama disanksi penonaktifan. 

Ringkasan Berita:
  • Uya Kuya, tidak melanggar kode etik dan aktif kembali menjadi anggota DPR
  • Adies Kadir tidak melanggar kode etik dan aktif kembali jadi anggota DPR
  • Nafa Urbach melanggar kode etik dan divonis non aktif selama tiga bulan
  • Eko Patrio melanggar kode etik, divonis nonaktif 4 bulan
  • Ahmad Sahroni melanggar kode etik, divonis nonaktif 6 bulan

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membacakan putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik, Rabu (5/11/2025), terhadap lima anggota DPR nonaktif.

Sidang pembacaan putusan ini disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi DPR RI.

Mereka yang disidang adalah Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.

Anggota DPR RI tersebut sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing karena aksi dan pernyataan yang memicu kemarahan publik, termasuk berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 dan pernyataan soal kenaikan tunjangan anggota DPR.

Pelanggaran kode etik ini mencakup rangkaian peristiwa sejak Agustus hingga September 2025.

Adapun Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengumumkan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh lima anggota DPR non aktif yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya), dan Ahmad Sahroni.

Nasib berbeda dialami oleh kelima anggota DPR non aktif tersebut.

Baca juga: Langgar Kode Etik, Ahmad Sahroni Disanksi MKD DPR RI Dinonaktifkan 6 Bulan

 Terlebih Uya Kuya yang sampai menangis usai MKD putuskan mengenai nasibnya.

Anggota MKD, Adang Daradjatun, mengungkapkan Adies Kadir selaku teradu I tidak terbutki melanggar etik terkait ucapannya yang menyebut adanya kenaikan gaji DPR.

"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).

MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.

Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.

Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved