Kasus Illog di Riau
Kasus Illog di Riau, Segini Upah tersangka Pengangkut Kayu Sekali Jalan, Tapi Belum Diterima
Selamet (55), satu dari tiga tersangka pengangkut kayu hasil illegal logging (Ilog) mengaku menerima upah dengan nomimal tertentu
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Menindaklanjuti hal itu, tim patroli dengan satu unit kapal 4201, dikerahkan ke lokasi yang dimaksud.
"Tim patroli dengan kapal 4201 dipimpin AKP Aswanto melakukan pengintaian ke wilayah di Sungai Dedap. Tim menunggu kapal (pengangkut) keluar membawa kayunya. Karena kalau kita turun ke sana, itu sangat sulit, medannya sulit," jelasnya.
Badarudin menuturkan, sekitar pukul 22.30 WIB, kapal motor penarik kayu yang diikat ke sejumlah rakit, melintas di sungai.
"Jadi kayunya ditarik, bukan dimuat. Kayu ini mau dibawa ke Bengkalis," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas illegal logging (Ilog) di Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, diamankan oleh petugas dari jajaran Ditpolair Polda Riau.
Penangkapan terhadap mereka dilakukan pada Kamis (20/2/2020) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB di perairan Selat Padang, Kabupaten Bengkalis.
Mereka kedapatan membawa kayu olahan dengan sejumlah rakit. Kayu disusun dua tingkat, lalu dihubungkan satu dengan yang lainnya menggunakan tali.
Selanjutnya, puluhan rakit itu ditarik dengan menggunakan kapal motor ke tempat tujuan.
"Kayu olahan tersebut diambil dari dalam Sungai Desa Dedap Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti, dan akan dibawa menuju Desa Ketam Putih Kabupaten Bengkalis," kata Direktur Polair Polda Riau, Kombes Badarudin, didampingi Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan, Selasa (25/2/2020).
Badarudin melanjutkan, ketiga tersangka yang diamankan diantaranya Irwandi (38), Selamet (55), dan Haidir (46). Mereka semua warga Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dia menambahkan, selain ketiga tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kapal motor HA, serta 20 ton atau 30 meter kubik kayu olahan jenis kelompok meranti dan kelompok campuran.
Ketiga tersangka kata Badarudin, diduga melakukan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Pasal 83 Ayat 1 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013.
Bunyinya, orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut menguasai dan atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Selanjutnya pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013. Dimana setiap orang dilarang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)