Kasus Narkoba di Riau
POLISI Menyamar Bekuk 3 Pengguna dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Pelalawan, Ini Kronologinya
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan Riau kembali menangkap tiga pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
POLISI Menyamar Bekuk 3 Pengguna dan Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu di Pelalawan, Ini Kronologinya
TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan Riau kembali menangkap tiga pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada Rabu (4/3/2020) malam.
Ketiga pelaku berinisial JE (30) warga Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Seikijang, HB (44) tinggal di Jalan Langgam Kilometer 6 Kecamatan Pangkalan Kerinci, dan JU (33) tinggal di Desa Kerinci Kiri Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak.
Ketiganya ditangkap di Jalan Langgam Kilometer I Desa Lubuk Ogung, Bandar Seikijang.
"Ketiga tersangka memiliki peran berbeda-beda. JE sebagai kurir, HB merupakan pengedar, dan JU hanya pengguna saja," tutur Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasym Risahondua SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Romi Irwansyah, kepada tribunpekanbaru.com, Kamis (5/3/2020).
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka JE yakni satu paket sabu, satu unit telepon genggam, dan sepeda motor CBS dengan nomor polisi BM 3361 IP warna merah.
Sedangkan dari tersangka HB satu uni HP, uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan, dompet, satu bungkus plastik klep merah, dan sebuat pipet.
Kemudian dari tersangka JU disita satu paket sabu-sabu dan tas sandang.
Ketiganya digulung polisi atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan Langgam Desa Lubuk Ogun sering terjadi transaksi narkoba.
Berawal dari informasi itu, Kasat narkoba AKp Romi Irwansyah memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan mulai sore hingga malam hari.
Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli atau undercover buy kepada tersangka JE.
Setelah direspon dan disetujui untuk bertransaksi, JE datang menggunakan sepeda motor ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tanpa mengulur waktu, petugas langsung meringkus JE dan ditemukan satu paket sabu dari sakunya.
"Saat diinterogasi, tersangka pertama mengaku mendapat barang tersebut dari tersangka HB. Kemudian dilakukan pengembangan," tambah Kasat Romi.
Polisi memburu keberadaan HB dan menangkapnya di sekitar Desa Lubuk Ogung yang tak jauh dari TKP pertama.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi tak menemukan sabu-sabu dan hanya barang bukti lain.
Di lokasi kedua ini, polisi menemukan seorang pria berinisial JU dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu di dalam tas sandanya.
Seluruh barang bukti dan ketiga pria itu digiring ke mapolres untuk diproses lebih lanjut.
Kasus Narkoba di Riau - Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung.