Plt Bupati Bengkalis Buron
Bupati Ditahan KPK, Plt Bupati Jadi Buronan Polisi, Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Berjalan Normal
Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan KPK, Plt Bupati Bengkalis Muhammad jadi buronan polisi dari Ditreskrimsus Polda Riau
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
"Masih tetap Muhammad pimpinan kita sebagai Plt Bupati Bengkalis.
Belum ada arahan dari provinsi masalah ini," terangnya singkat.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin Ditahan KPK
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhitung sejak Kamis (6/2/2020).
Amril akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2019 lalu.
Orang nomor satu di Kabupaten yang berjuluk Negeri Junjungan itu, terlibat kasus korupsi proyek Multiyears (2017-2019), pembangunan Jalan Duri - Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.
Ia diduga menerima suap senilai Rp 5,6 miliar.
Begitu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 19.52 WIB, Amril tak banyak bicara.
Ia terus berjalan ke arah mobil tahanan sembari menundukkan kepala.
"Tanya PH (penasihat hukum) saya saja," ucap Amril sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan KPK.
Terkait penahanan terhadap Amril, dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribun, Kamis malam (6/2/2020).
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan (6 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020) untuk tersangka AM (Amril Mukminin) Bupati Bengkalis," jelasnya.
Lanjut Ali Fikri, Amril ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali Fikri menambahkan, Amril disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkali tahun 2013-2015.
Dalam kasus korupsi di Bengkalis, KPK sebelumnya menjerat Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
