Plt Bupati Bengkalis Buron
Bupati Ditahan KPK, Plt Bupati Jadi Buronan Polisi, Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Berjalan Normal
Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan KPK, Plt Bupati Bengkalis Muhammad jadi buronan polisi dari Ditreskrimsus Polda Riau
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Bupati Ditahan KPK, Plt Bupati Jadi Buronan Polisi, Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Berjalan Normal
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan KPK, Plt Bupati Bengkalis Muhammad jadi buronan polisi dari Ditreskrimsus Polda Riau, pemerintahan Kabupaten Bengkalis berjalan normal.
Meskipun Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan KPK dan Plt Bupati Bengkalis Muhammad saat ini menyandang status DPO atau buronan polisi, kegiatan pemerintahan Kabupaten Bengkalis masih berjalan seperti biasanya.
Aktifitas di kantor Bupati Bengkalis terlihat ramai oleh ASN menjalankan tugas keseharian pada Jumat (6/3/2020) pagi.
Begitu juga sejumlah dinas di lingkungan Pemerintahan Bengkalis masih berkegiatan seperti biasa.
Kondisi ini juga diaminkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemerintahan Bengkalis Muhammad Fadhli.
Menurut dia, tidak ada aktifitas yang terkendala pasca status DPO Plt Bupati Bengkalis heboh di media.
"Roda pemerintahan jalan seperti biasanya hari ini, tidak ada kendala," ungkapnya.
Kegiatan pimpinan diwakili langsung oleh Sekretaris Daerah.
Seperti hari ini kedatangan Wakil Presiden Indonesia Ma'aruf Amin di Pekanbaru, pemerintah Bengkalis menghadiri pertemuan dengan Wapres di Pekanbaru di wakili oleh Sekda Bengkalis Bustami.
"Sekda sekarang di Pekanbaru, menyambut kehadiran Wakil Presiden kita yang menghadiri beberapa agenda," tambahnya.
Menurut dia, secara rutin pemerintahan Bengkalis hari ini seperti biasa.
ASN dan tenaga honorer tetap berkegiatan di kantor masing masing tidak ada perubahan.
Sementara terkait pimpinan pemerintahan, sampai saat ini masih Plt Bupati Bengkalis Muhammad sebagai pimipiman Pemerintahan Bengkalis.
Belum ada surat atau arahan dari provinsi terkait kepemipinan daerah.
