Plt Bupati Bengkalis Buron
Bupati Ditahan KPK, Plt Bupati Jadi Buronan Polisi, Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Berjalan Normal
Bupati Bengkalis Amril Mukminin ditahan KPK, Plt Bupati Bengkalis Muhammad jadi buronan polisi dari Ditreskrimsus Polda Riau
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nolpitos Hendri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Bupati Bengkalis Amril Mukminin bepergian ke luar negeri.
"Sebagai informasi tambahan, terhadap AMU (Amril), Bupati Bengkalis, sudah dilakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Terhitung dari tanggal 15 Mei 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Amril diduga menerima uang senilai Rp 5,6 miliar secara bertahap dari pihak PT CGA. Uang itu diberikan agar Amril bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, ia diduga telah menerima Rp 2,5 miliar dari pihak PT CGA untuk memuluskan anggaran proyek Jalan Duri-Sei itu.
Saat itu, Amril sempat menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis. Setelah menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara Amril dan pihak PT CGA.
Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan meminta tindak lanjut Amril terkait proyek itu agar bisa segera tanda tangan kontrak. Amril pun menyanggupi permintaan pihak PT CGA tersebut.
Dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga Amril telah menerima uang senilai Rp 3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura dari pihak PT CGA.
Pada Jumat (17/1/2020), KPK kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Plt Bupati Bengkalis Masuk DPO Ditreskrim Polda Riau
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan Plt Bupati Bengkalis Muhammad, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi di Inhil, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
DPO diterbitkan setelah Muhammad sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk diperiksa, dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, membenarkan perihal adanya penerbitan status DPO atas nama tersangka Muhammad.
"Ya, tersangka sudah kita terbitkan DPO-nya, pada hari Senin (2/3/2020) kemarin. Saat ini kita cari keberadaannya," jelas Sunarto saat dikonfirmasi pada Kamis (5/3/2020).
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, juga membenarkan tentang adanya penerbitan DPO atas nama tersangka Muhammad.
Menurut Andri, ini menjadi bentuk keseriusan Polda Riau, termasuk dalam menangani kasus yang melibatkan seorang pejabat publik, seperti layaknya Muhammad.
