Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ternyata Sedia Pijat Sensual, Dipesan Secara Online, Bikin Kaget, Khusus untuk yang Sejenis!

Kalau tak teliti bisa terkecoh. Dari luar seperti tempat pijat. Setelah ketahuan ternyata sedia pijat sensual. Bikin kaget khusus sejenis

Editor: Budi Rahmat
Net
Ilustrasi) Ternyata Sedia Pijat Sensual, Dipesan Secara Online, Bikin Kaget, Khusus untuk yang Sejenis! 

Setelah mendapat keterangan dari pelaku, anggota Subdit V Siber juga langsung melakukan penelusuran dan mengejar mucikari bisnis prostitusi online ini sampai di salah satu kos, daerah Jalan Kapulogo Nologaten Catur Tunggal, Sleman, Yogyakarta.

"Setelah mucikari tersebut ditangkap dan dilakukan interogasi."

Fakta Baru Jaringan Prostitusi Online yang Dibongkar Polda Jatim Terkuak Saat Muncikari Diperiksa

Sejumlah Wanita Muda Diamankan Karena Dugaan Prostitusi Online, Pelanggan Ada oknum Politisi

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock/Lisa F. Young)

"Pengakuannya, AW mengakui berperan sebagai penyedia pelayanan jasa pijat vitalitas. Kalau tersangka FA berperan sebagai anak asuh," jelas Kombes Pol Wihastono.

Selanjutnya, dua pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain, 4 unit Handphone, 5 wig, dua buah bra atau BH, dan 35 bungkus kondom.

Selain itu, ada juga 4 bungkus suplemen, 1 buku tabungan, satu buah KTP atas nama Ary Wibowo, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang ikut disita.

"Ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota. Sementara ini, masih baru dua orang yang kita amankan, kalau sudah ada perkembangan nanti kita sampaikan lagi," terang dia.

Modus Pakai Kapsul Perawan, Terkuak Kasus Prostitusi Onlinedi Bogor, Sekali Kencan 20 Juta

ilustrasi
ilustrasi ()

Sejauh ini, dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah," pungkas Wihastono. (Tribunjateng/gum).

Artikel sudah tayang di Tribun Banyumas

MENGUAK FAKTA Prostitusi Online di Lampung: Kode Khusus Indehoy hingga Permintaan Aneh Pelanggan

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved