Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ternyata Sedia Pijat Sensual, Dipesan Secara Online, Bikin Kaget, Khusus untuk yang Sejenis!

Kalau tak teliti bisa terkecoh. Dari luar seperti tempat pijat. Setelah ketahuan ternyata sedia pijat sensual. Bikin kaget khusus sejenis

Editor: Budi Rahmat
Net
Ilustrasi) Ternyata Sedia Pijat Sensual, Dipesan Secara Online, Bikin Kaget, Khusus untuk yang Sejenis! 

TRIBUNPEKANBARU.COM- Dari luar terlihat hanylah tempat pijat biasa.

Namun setelah terungkap semua kaget, ternyata ada layanan pijat sensual.

Tidak hanya itu saja, ternyata khusus untuk sesama jenis atau gay!.

Proses transaksi ternyata dilakukan secara online.

Puluhan Remaja Ditangkap Kasus Dugaan Prostitusi Online MiChat: Ada yang Mabuk Lem!

Gara-gara Kehabisan Uang Saat Liburan, 6 ABG Terpaksa Lakoni Prostitusi Online

Trauma Tersandung Kasus Prostitusi Online, Avriellia Shaqqila Kini Fokus di Dunia Entertainment

ilustrasi
ilustrasi (foto/net)

Polisi duah mengamankan pelaku dan mucikari prostitusi online yang berkedok tempat pijat tersebut

Praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui Media Sosial Twitter dengan modus panti pijat di Semarang, Jawa Tengah diungkap para petugas Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial FA (28), warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang.

FA Berhasil ditangkap saat dilakukan penggerebegan di salah satu hotel, di kawasan Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

Setelah penangkapan FA, polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya yakni, AW (32), warga Jalan Argorejo X, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
AW tak lain berperan sebagai Mucikari.

AW berhasil ditangkap di Sleman, Yogyakarta pada Jumat (6/3/2020).

LAGI, Prostitusi Online di Lokasi Vanessa Angel Ditangkap, Mucikari Jual Teman SMA Rp1,7 Juta/Kencan

Terungkap, Mucikari Prostitusi Online Soni Punya Stok 40 Wanita, Tarifnya hingga Rp 100 Juta

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitrina Sutisna mengatakan, praktik prostitusi via Twitter ini modusnya melalui panti pijat.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.

Dalam patrolinya, Subdit V Siber menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis.

"Penelusuran mendalam yang dilakukan akhirnya menemukan media sosial Twitter @Pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat capek plus vitalitas dengan pelaku atas inisial F. Tarifnya Rp 400.000," ungkap Iskandar kepada Tribun Jateng, Kamis (12/3/2020).

Sementara, Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga Pranoto menambahkan, tempat praktik pijat plus-plus sesama jenis tersebut diketahui dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Gajahmungkur. Di sana, polisi mengamankan FA.

Setelah mendapat keterangan dari pelaku, anggota Subdit V Siber juga langsung melakukan penelusuran dan mengejar mucikari bisnis prostitusi online ini sampai di salah satu kos, daerah Jalan Kapulogo Nologaten Catur Tunggal, Sleman, Yogyakarta.

"Setelah mucikari tersebut ditangkap dan dilakukan interogasi."

Fakta Baru Jaringan Prostitusi Online yang Dibongkar Polda Jatim Terkuak Saat Muncikari Diperiksa

Sejumlah Wanita Muda Diamankan Karena Dugaan Prostitusi Online, Pelanggan Ada oknum Politisi

Ilustrasi
Ilustrasi (Shutterstock/Lisa F. Young)

"Pengakuannya, AW mengakui berperan sebagai penyedia pelayanan jasa pijat vitalitas. Kalau tersangka FA berperan sebagai anak asuh," jelas Kombes Pol Wihastono.

Selanjutnya, dua pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan antara lain, 4 unit Handphone, 5 wig, dua buah bra atau BH, dan 35 bungkus kondom.

Selain itu, ada juga 4 bungkus suplemen, 1 buku tabungan, satu buah KTP atas nama Ary Wibowo, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang ikut disita.

"Ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota. Sementara ini, masih baru dua orang yang kita amankan, kalau sudah ada perkembangan nanti kita sampaikan lagi," terang dia.

Modus Pakai Kapsul Perawan, Terkuak Kasus Prostitusi Onlinedi Bogor, Sekali Kencan 20 Juta

ilustrasi
ilustrasi ()

Sejauh ini, dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah," pungkas Wihastono. (Tribunjateng/gum).

Artikel sudah tayang di Tribun Banyumas

MENGUAK FAKTA Prostitusi Online di Lampung: Kode Khusus Indehoy hingga Permintaan Aneh Pelanggan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved