Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Gulung 3 Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu di Pekanbaru, Dipakai Belanja Ke Warung

Tim opsnal Polsek Bukit Raya, sukses menggulung tiga orang kawanan sindikat pengedar uang palsu di Kota Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Dodi Vladimir
Tiga tersangka diduga pengedar Uang Palsu (Upal) berinisial Y (38), F (39) dan E (34) dihadirkan saat ekspos di Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat (13/3). 

Polisi Gulung 3 Orang Sindikat Pengedar Uang Palsu di Pekanbaru, Dipakai Belanja Ke Warung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Tim opsnal Polsek Bukit Raya, sukses menggulung tiga orang kawanan sindikat pengedar uang palsu di Kota Pekanbaru.

Ketiganya masing-masing adalah Yan Fahmi (38), Eri Satria (34) dan Fahmi Aulia (39).

Wakapolsek Bukit Raya, AKP Nur Syafni saat ekspos kasus, Jumat (13/3/2020) menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat tersangka Yan Fahmi, berbelanja di salah satu warung di Jalan Tengku Bey, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, pada 26 Februari 2020 lalu.

Saat itu, tersangka membeli 1 dus air mineral dalam kemasan.

"Tersangka menyerahkan uang Rp100 ribu. Pemilik warung ketika melihat uang itu merasa curiga, diterawang. Ternyata uang palsu," jelas AKP Nur Syafni.

Tak lama berselang, masyarakat di sekitaran warung pun langsung mengamankan tersangka, dan membawanya ke Mapolsek Bukit Raya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Yan Fahmi, didapati uang palsu lainnya, pecahan Rp100 ribu sebanyak 17 lembar.

Diketahui jika dia mendapatkan uang itu dari rekannya, Fahmi Aulia.

Tanpa menunggu lama, petugas bergerak ke kediaman Fahmi Aulia di Jalan Purnama, Komplek Purnama, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Sesampainya di lokasi, tersangka Fahmi Aulia berhasil ditangkap, bersama satu orang tersangka lainnya, Eri Satria.

Hasil penggeledahan petugas, ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 lembar, dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 5 lembar.

"Ditemukan juga 1 set peralatan atau mesin untuk mencetak uang palsu," papar Nur Syafni lagi.

Diantaranya, 1 unit printer, 4 blok kertas, kaca hitam sebagai alas pemotong, sebuah pisau cutter, 1 unit alat pres, sebuah lem, sebuah gunting, potongan kertas amplas, sebuah pensil, sebuah penggaris besi, 1 unit lampu meja, serta 16 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang belum dipotong.

Pengakuan tersangka disebutkan Wakapolsek lagi, dia baru sekali melakukan pencetakan uang.

"Katanya belajar dari kawannya, residivis bernama Mario," tuturnya.

Dirincikan AKP Nur Syafni, dari 3 orang yang ditangkap ini, tersangka Fahmi Aulia bertugas mencetak uang palsu.

Sedangkan dua tersangka lagi, Yan Fahmi dan Eri Satria, bertugas mengedarkan uang palsu, dengan cara membelanjakannya di warung-warung barang harian.

"Para tersangka dijerat pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Wakapolsek.

Sementara itu, tersangka Fahmi Aulia, menjelaskan bagaimana proses pencetakan uang palsu.

"Awalnya uang asli di-scan, di-copy. Depan belakang lalu di gabung, dipotong, dikasih isolasi, dilem baru dipres," akunya.

Menurutnya, dia hanya coba-coba. Meneruskan apa yang sudah dilakukan temannya, Mario.

"Belajar gitu aja. Terus uangnya dibelanjakan di warung barang harian. Alat-alat punya kawan," ucapnya.

Dia menambahkan, adapun motif mencetak uang palsu ini, karena kebutuhan ekonomi.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved