Polisi Ungkap Prostitusi Gay Online, Modusnya Jasa Pijat, Aparat Temukan 5 Wig, 2 Bra dan 35 Kondom
engungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.
TRIBUNPEKANBARU.COM, SEMARANG -- Polda Jateng mengungkap praktik prostitusi online sesama jenis (gay) di Kota Semarang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.
"Penelusuran mendalam yang dilakukan akhirnya menemukan media sosial Twitter @Pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat capek plus vitalitas dengan pelaku atas inisial FA.
Tarifnya Rp 400.000," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitrina Sutisna kepada Tribun Jateng, Kamis (12/3).
Menurut Kombes Pol Iskandar, FA (28) merupakan warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang.
FA berhasil ditangkap dalam penggerebegan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (5/3) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
Setelah penangkapan FA, polisi pun melakukan pengembangan.
Petugas berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni AW (32), warga Jalan Argorejo X, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.
AW tak lain berperan sebagai mucikari.
AW berhasil ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada Jumat (6/3).
Kombes Pol Iskandar menyebutkan praktik prostitusi via Twitter ini modusnya melalui panti pijat plus.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga Pranoto, menambahkan, tempat praktik pijat plus-plus sesama jenis tersebut diketahui dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Gajahmungkur.
Di sana, polisi mengamankan FA.
Setelah mendapat keterangan dari pelaku, anggota Subdit V Siber juga langsung melakukan penelusuran.
Mereka mengejar mucikari bisnis prostitusi online ini sampai di salah satu kos, daerah Jalan Kapulogo Nologaten Catur Tunggal, Sleman, Yogyakarta.
