Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polisi Ungkap Prostitusi Gay Online, Modusnya Jasa Pijat, Aparat Temukan 5 Wig, 2 Bra dan 35 Kondom

engungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.

Istimewa via Bangka Pos
angkapan layar foto profil jasa pijat gay di Semarang. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SEMARANG -- Polda Jateng mengungkap praktik prostitusi online sesama jenis (gay) di Kota Semarang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng.

"Penelusuran mendalam yang dilakukan akhirnya menemukan media sosial Twitter @Pijatsemarang5 yang menawarkan jasa pijat capek plus vitalitas dengan pelaku atas inisial FA.

Tarifnya Rp 400.000," ungkap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitrina Sutisna kepada Tribun Jateng, Kamis (12/3).

Menurut Kombes Pol Iskandar, FA (28) merupakan warga Pondok Raden Patah, Kota Semarang.

Lokasi pijat gay semarang
Lokasi pijat gay semarang (Istimewa)

FA berhasil ditangkap dalam penggerebegan di salah satu hotel di kawasan Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Kamis (5/3) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.

Setelah penangkapan FA, polisi pun melakukan pengembangan.

Petugas berhasil menangkap pelaku lainnya, yakni AW (32), warga Jalan Argorejo X, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat.

AW tak lain berperan sebagai mucikari.

AW berhasil ditangkap di Sleman, Yogyakarta, pada Jumat (6/3).

Kombes Pol Iskandar menyebutkan praktik prostitusi via Twitter ini modusnya melalui panti pijat plus.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga Pranoto, menambahkan, tempat praktik pijat plus-plus sesama jenis tersebut diketahui dilakukan di sebuah hotel yang berlokasi di Gajahmungkur.

Di sana, polisi mengamankan FA.

Setelah mendapat keterangan dari pelaku, anggota Subdit V Siber juga langsung melakukan penelusuran.

Mereka mengejar mucikari bisnis prostitusi online ini sampai di salah satu kos, daerah Jalan Kapulogo Nologaten Catur Tunggal, Sleman, Yogyakarta.

"Setelah mucikari tersebut ditangkap dan dilakukan interogasi.

Pengakuannya, AW mengakui berperan sebagai penyedia pelayanan jasa pijat vitalitas.

Kalau tersangka FA berperan sebagai anak asuh," jelas Kombes Pol Wihastono.

Selanjutnya, dua pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan, antara lain 4 unit handphone, 5 wig, dua buah bra atau BH, dan 35 bungkus kondom.

Selain itu, ada juga 4 bungkus suplemen, 1 buku tabungan, satu buah KTP atas nama Ary Wibowo, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang ikut disita.

"Ini masih dilakukan pendalaman oleh anggota.

Sementara ini, masih baru dua orang yang kita amankan.

Kalau sudah ada perkembangan nanti kita sampaikan lagi," terang dia.

Sejauh ini, dua pelaku masih mendekam di ruang tahanan Polda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Atas kasus ini, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Kedua pelaku akan diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Wihastono. (gum)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BERITA LENGKAP: 5 Wig, 2 Bra dan 35 Kondom Diamankan dalam Kasus Prostitusi Gay Online di Semarang, 

https://jateng.tribunnews.com/2020/03/13/berita-lengkap-5-wig-2-bra-dan-35-kondom-diamankan-dalam-kasus-prostitusi-gay-online-di-semarang?page=all

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Polisi Ungkap Prostitusi Gay Online, Modusnya Jasa Pijat, Aparat Temukan 5 Wig, 2 Bra dan 35 Kondom, https://bangka.tribunnews.com/2020/03/13/polisi-ungkap-prostitusi-gay-online-modusnya-jasa-pijat-aparat-temukan-5-wig-2-bra-dan-35-kondom?page=all.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved