Temannya Bertaruh Nyawa Dengan KKB OPM, Oknum Anggota TNI Ini Malah Jual Senjata ke Musuh
Uang dari hasil penjualan senjata api berikut amunisinya ke KKB OPM ia gunakan untuk foya-foya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sudah banyak korban keberingasan Kelompok kriminal bersenjata (KKB) OPM.
Tak hanya warga sipil, anggota TNI dan Polri juga tak sedikit yang menjadi korban KKB OPM.
KKB OPM beberapa hari ini juga kerap melakukan penembakan terhadap aparat keamanan dan obyek vital negara.
Hingga saat ini, TNI dan Polri masih berjaga-jaga terhadap serangan yang dilakukan KKB OPM.
Namun, perilaku tak pantas dilakukan oleh oknum anggota TNI yang satu ini.
Di tengah terjadinya konflik, ia malah menjual senjata dan juga amunisinya ke KKB OPM.
Parahanya lagi, uang dari hasil penjualan senjata api berikut amunisinya ia gunakan untuk foya-foya.
Oknum TNI yang menjual senjata dan amunisi ke KKB ini resmi mendapat vonis dari Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura.
Pelaku tersebut bernama Pratu Demisla Arista Tefbana (28), terdakwa, divonis penjara seumur hidup.
Anggota Kodim Mimika ini terbukti menjual amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB).
”Memutuskan untuk menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Pratu Demisla. Terdakwa juga diberhentikan dari dinas militer TNI Angkatan Darat,” kata Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Agus P Wijoyo, mengutip Kompas.id, Kamis (12/3/2020).
Mengutip dari Antara, Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro mengatakan, uang hasil penjualan senjata dan amunisi digunakan untuk foya-foya.
Demisla dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge.
Demisla mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.
Moses yang kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/suasana-sidang-pengadilan-militer.jpg)