Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siaga Corona di Riau

Ini Protokol Resmi Virus Corona di Area Institusi Pendidikan, Pemerintah Daerah Wajib Tahu

Wabah Virus Corona semakin meluas menyebar ke belahan dunia dengan jumlah korban yang terjangkit semakin bertambah.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ilham Yafiz
FOTO / AFP
Seorang anggota staf medis memegang sampel dari pasien yang terinfeksi oleh COVID-19 coronavirus sebelum tes asam nukleat di Rumah Sakit Palang Merah di Wuhan di provinsi Hubei tengah Cina pada 10 Maret 2020. 

Wabah Virus Corona semakin meluas menyebar ke belahan dunia dengan jumlah korban yang terjangkit semakin bertambah.

Berdsarkan data https://coronavirus.thebaselab.com, Minggu (15/3/2020) siang jumlah orang yang terinfeksi 156.461, dengan jumlah kematian 5.823 jiwa.

Dari jumlah itu, Virus Corona sudag menyebar ke 150 negara di berbagai belahan dunia.

Sementara, jumlah orang terinveksi yang sembuh mencapai 74.382 jiwa.

Di indonesia, Pemerintah sudah menetapkan Virus Corona ke dalam status Bencana Nasional.

Ada berbagai standar atau protokol penanganan dan antisipasi penyebaran Virus Corona, termasuk di institusi pendidikan.

Pemerintah telah membuat protokol tersebut, dan hal ini wajib diketahui dan dijalankan oleh pemerintah daerah masing-masing Provinsi, damn Kabupaten / Kota.

Berikut protokol antisipasi penyebaran Virus Corona di institusi Pendidikan yang Tribunpekanbaru sarikan dari Indonesia.go.id

1. Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi COVID-19.

2. Menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

3. Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya seperti: makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, Olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.

4. Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejalademam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas disarankan untuk segera kefasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.

5. Memberikan himbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.

6. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada). (dalam hal ini bukan kewenangan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan, sehinggaKementerian Kesehatan tidak memberikan masukan).

7. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved