Dikira Dapat Tumpangan, ABG 16 Tahun Ini Malah jadi Korban Perkosaan, 3 Hari Korban Digilir Pelaku
ABG ini hanya bisa pasrah setelah ia dijebak di kosan yang berisi orang-orang yang memperkosannya. Ia pun melayani keinginan nafsu para lelaki itu
TRIBUNPEKANBARU.COM- Kabur dari rumah, anak gadis ini malah terjerumus ke 'sarang' penjahat kelamin.
Korban yang sedang mencari tempat tinggal justru masuk jebakan tiga sekawan yang bejat.
Ia pun tidak bisa keluar dari lokasi yang sudah dipenuhi hasrat birahi tersebut.
Secara bergiliran bunga (bukan nama sebenarnya) diperkosa oleh tiga sekawan tersebut.
• Bayi Laki-laki Ditinggalkan Ibunya di Dekat Rumah Warga,Tolong Rawat Anak Ini, Saya Korban Perkosaan
• Heboh, Tiba-tiba Tersebar di WhatsApp dan Facebook Foto Anak SD Korban Perkosaan, Tidak Pantas
• Melahirkan di Bak Kamar Mandi, Bocah 11 Tahun Ini Ternyata Korban Perkosaan Hingga 100 Kali
Peristiwa tersebut sampai juga ke ranah kepolisian.
Ketiga pelaku diamankan dan mengejutkan pelakunya adalah anak di bawah umur atau remaja yang putus sekolah.
Bungan kabur dari rumah ini malah menjadi korban persetubuhan dan pencabulan oleh orang yang baru dikenalnya.
Orang tersebut yakni, inisial YL (19), EW (16) dan AP (16).
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Onny Chandra mengatakan modus pelaku awalnya dengan membujuk korban untuk melakukan oral seks.
Namun belakangan, hingga memaksa berhubungan badan.
Onny mengatakan kejadian bermula dari perkenalan ketiga pelaku dengan korban di salah satu warnet di Tanjungpinang.
Dari sana korban diajak berjalan karena korban kabur dari rumah.
• Bocah 11 Tahun Melahirkan di Bak Kamar Mandi, Ternyata Korban Perkosaan hingga Ratusan Kali
Dikarenakan korban tidak ada tempat tinggal, korban mau dibawa ke kos-kosan salah satu pelaku di Jalan Batu 7, Tanjungpinang.
Pelaku YL yang bekerja sebagai buruh bangunan menyuruh korban melakukan oral seks.
Kejadian itu terjadi sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (11/3/2020) malam kemarin.
Pelaku ajak dua temannya
"Tidak sampai disitu, pelaku YL lalu menceritakan kepada dua temannya AP dan EW. Kemudian, dua pelaku mengajak korban melakukan persetubuhan," kata Onny melalui telepon, Jumat (20/3/2020).
Onny menjelaskan, pelaku EW melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali, sedangkan pelaku AP melakukannya dua kali mulai dari 11-13 Maret 2019.
“EW dan AP masih di bawah umur namun sudah tidak sekolah lagi,” jelas Onny.
Ironisnya hal ini dilakukan di lokasi yang sama selama tiga hari berturut-turut.
Atas kejadian itu, korban lantas pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua orangtuanya.
• Ini Sosok Dukun Viral Ningsih Tinampi, Salahkan Korban Perkosaan: Ngaku Dapat Ilmu Usai Diselingkuhi
Karena tidak terima, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Untuk ketiganya, Lanjut Onny akan dikenakan pasal yang berbeda, dimana pelaku YL diancam dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan pelaku AP dan EW diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak Junto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Onny.(*)
• Dua Tahun jadi Korban Perkosaan Ayah Tiri, Mengapa Ibu Kandung Korban Membiarkan Anaknya Disetubuhi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan-penganiayaan-kekerasan-rumahtangga_20150615_101505.jpg)